PPh Usaha Berbasis Syariah Sama dengan Usaha Konvensional

PPh Usaha Berbasis Syariah Sama dengan Usaha Konvensional

- detikFinance
Kamis, 12 Mar 2009 10:55 WIB
PPh Usaha Berbasis Syariah Sama dengan Usaha Konvensional
Jakarta - Kegiatan usaha berbasis syariah akan dikenai pajak penghasilan (PPh) yang sama dengan unit usaha konvensional. Ketetapan ini dimaksudkan agar perlakukan PPh tidak bersifat distortif, termasuk memberikan perlakuan yang sama bagi wajib pajak dalam suatu industri yang sama.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah yang diteken Presiden SBY pada 3 Maret 2009 dan berlaku per 1 Januari 2009.

Dalam peraturan yang dikutip detikFinance, Kamis (12/3/2009) dikatakan bahwa transaksi berdasarkan sistem konvensional memang berbeda dengan transaksi berdasarkan prinsip syariah. Perbedaannya adalah bahwa kegiatan usaha berbasis syariah dalam pelaksanaannya harus memperhatikan kehalalan produk, kemashlahatan bersama, menghindari spekulasi dan riba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan antara transaksi berdasarkan prinsip syariah dan konvensional itu mengakibatkan beberapa implikasi. Perbedaan tersebut juga menyebabkan perlakuan perpajakan yang berbeda dalam suatu industri yang sama yaitu kegiatan usaha berdasarkan prinsip konvensional dan syariah. Dengan perlakuan yang berbeda tersebut, maka perlakuan perpajakan menjadi tidak netral bagi para pihak yang terlibat untuk menentukan pilihan apakan menggunakan transaksi berdasarkan prinsip syariah atau konvensional.

Implikasi berikutnya terkait dengan kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan bagi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah tertentu, apabila ketentuan PPh yang berlaku umum diterapkan atas transaksi syariah yang mendasari kegiatan usaha.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, UU No 36 tahun 2008 tentang PPh memerintahkan untuk membentuk PP yang mengatur PPh atas transaksi kegiatan usaha berbasis syariah dipersamakan dengan yang berlaku atas transaksi sepadan yang dilalukan oleh pelaku usaha dalam industri yang sama berdasarkan sistem konvensional.

"Dengan demikian, perlakuan PPh tidak bersifat distortif serta akan memberikan perlakuan yang sama (level playing field) bagi wajib pajak dalam suatu industri yang sama," demikian penjelasan dalam aturan tersebut.

Dalam PP tersebut, yang dimaksud dengan usaha berbasis syariah adalah setiap jenis usaha yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, jasa keuangan syariah dan kegiatan usaha berbasis syariah lainnya.

Perlakuan PPh dari kegiatan usaha berbasis syariah meliputi:
  • Penghasilan
  • Biaya
  • Pemotongan pajak atau pemungutan pajak.

Biaya dari kegiatan usaha berbasis syariah termasuk:
  • Hak pihak ketiga atas bagi hasil
  • Marjin
  • Kerugian dari transaksi bagi hasil.

Pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha berbasis syariah juga dilakukan terhadap:
  • Hak pihak ketuga atas bagi hasil
  • Bonus
  • Marjin
  • Hasil kegiatan syariah lainnya yang sejenis.

Ketentuan mengenai penghasilan, biaya dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha berbasis syarianh tersebut berlaku sesuai dengan UU PPh. Sementara tata caranya akan diatur berdasarkan Permenkeu. (qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads