K/L Tak Ada yang Boleh Mangkir dari Stimulus Infrastruktur

K/L Tak Ada yang Boleh Mangkir dari Stimulus Infrastruktur

- detikFinance
Kamis, 12 Mar 2009 13:08 WIB
K/L Tak Ada yang Boleh Mangkir dari Stimulus Infrastruktur
Jakarta - Stimulus infrastruktur sebesar Rp 12,2 triliun harus siap dilaksanakan pada 18 Maret 2009. Tidak boleh ada Kementerian atau Lembaga (K/L) yang belum siap untuk melaksanakannya.
 
Hal ini dikatakan oleh Deputi Menko Perekonomian bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bambang Susantono ketuka ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (12/3/2009).
 
"18 Maret harus (siap), kita sudah beri koridor mereka harus siap," ujarnya.
 
Pemerintah sendiri memang dituntut para pelaku ekonomi untuk melaksanakan stimulus fiskal 2009 dengan segera, sehingga bisa menggerakkan roda perekonomian di tengah perlambatan ekonomi akibat krisis ekonomi global yang terjadi.
 
"Pokoknya jangka waktu 2009, itu saja yang dimainkan, karena mereka juga melhat pelaksanaan stimulus ini dilaksanakan dengan DIPA biasa yang sah. jangan lihatnya terpisah. Karena ini merupakan bagian dari proyek padat karya yang dalam rangka yang harus diletakkan dalam kerangka yang ada di dipa juga. Alokasinya juga nanti membaur karena kita punya DIPA yang on top dari DIPA yang sekarang," tuturnya.
 
Anggaran stimulus infrastruktur sebesar Rp 12,2 triliun memang harus dihabiskan selama tahun 2009 ini, dan Bappenas akan memonitor pelaksanaannya tiap bulan.
 
Akan ada sanksi kepada K/L atau daerah yang tidak bisa menyerap habis anggaran stimulus infrastruktur ini sampai akhir 2009.
 
Rincian stimulus infrastruktur Rp 12,2 triliun adalah:
  1. Departemen Pekerjaan Umum Rp 6,6 triliun.
  2. Departemen Perhubungan Rp 2,198 triliun.
  3. Departemen ESDM Rp 500 miliar.
  4. Departemen Kelautan dan Perikanan Rp 100 miliar.
  5. Menteri Perumahan Rakyat Rp 400 miliar.
  6. Menteri Pertanian Rp 650 miliar.
  7. Menteri Koperasi dan UKM Rp 100 miliar.
  8. Menteri Perdagangan Rp 335 miliar.
  9. Depnakertrans Rp 300 miliar.
  10. Departemen Kesehatan Rp 150 miliar.
  11. Subsidi obat generik dan air bersih
  12. PMN (Penyertaan Modal Negara) Rp 500 miliar kepada Askrindo dan Jamkrindo.
 
 

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads