Depdag Revisi Aturan Ekspor Bahan Baku Rotan

Depdag Revisi Aturan Ekspor Bahan Baku Rotan

- detikFinance
Minggu, 15 Mar 2009 14:38 WIB
Cirebon - Departemen Perdagangan (Depdag) sedang merevisi Permendag No 12 Tahun 2005 yang mengatur ekspor bahan baku rotan. Tujuannya untuk memperjelas pasokan bagi industri kerajinan rotan dalam negeri dari para pemasok ke industri rotan.
     
"Kita sedang memperbaiki SK-nya (Permendag)," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida dalam acara kunjungan kerja di Cirebon, Minggu (15/3/2009).
     
Diah menambahkan, aturan ini bertujuan untuk menekan terjadinya penyimpangan dalam prosedur wajib pasok bahan baku dari pemasok kepada industri kerajinan rotan dalam negeri.

"Selama ini ada yang memasok ke pedagang, kemudian dipasok pada pedagang lainnya untuk diekspor," jelasnya.

Selain itu, pihaknya akan merumuskan kembali definisi dari terminal rotan yang selama ini diberlakukan. Eksportir bahan baku rotan nantinya juga  diperbolehkan memasok pada terminal rotan yang menjadi pusat stok rotan bagi pengrajin lokal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diah menjelaskan dalam aturan yang baru nanti alokasi ekspor rotan setiap perusahaan tidak lagi dihitung sebesar 30% dari pasokan lokalnya. Nantinya  setiap permohonan ekspor  bahan baku rotan harus melalui pembahasan tim bersama pemerintah, asosiasi dan lain-lain.    

"Kita butuh teman-teman Asmindo, Departemen Kehutanan, Perindustrian, dalam satu tim untuk melihat betul tidak apabila satu perusahaan mau ekspor apakah sudah memasok ke dalam negeri dan kemana mengirim barangnya, akan dilihat dulu data dan barang baru dikasih kuotanya," paparnya.

Selama ini para pemasok rotan dalam negeri hanya boleh melakukan ekspor sebanyak 30% dari jumlah yang ia telah pasok ke industri rotan dalam negeri, yang periode kuotanya diterapkan 3 bulan sekali. (hen/dro)

Hide Ads