"Kita sedang memperbaiki SK-nya (Permendag)," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida dalam acara kunjungan kerja di Cirebon, Minggu (15/3/2009).
Diah menambahkan, aturan ini bertujuan untuk menekan terjadinya penyimpangan dalam prosedur wajib pasok bahan baku dari pemasok kepada industri kerajinan rotan dalam negeri.
"Selama ini ada yang memasok ke pedagang, kemudian dipasok pada pedagang lainnya untuk diekspor," jelasnya.
Selain itu, pihaknya akan merumuskan kembali definisi dari terminal rotan yang selama ini diberlakukan. Eksportir bahan baku rotan nantinya juga diperbolehkan memasok pada terminal rotan yang menjadi pusat stok rotan bagi pengrajin lokal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita butuh teman-teman Asmindo, Departemen Kehutanan, Perindustrian, dalam satu tim untuk melihat betul tidak apabila satu perusahaan mau ekspor apakah sudah memasok ke dalam negeri dan kemana mengirim barangnya, akan dilihat dulu data dan barang baru dikasih kuotanya," paparnya.
Selama ini para pemasok rotan dalam negeri hanya boleh melakukan ekspor sebanyak 30% dari jumlah yang ia telah pasok ke industri rotan dalam negeri, yang periode kuotanya diterapkan 3 bulan sekali. (hen/dro)