Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Tabung Baja (Asitab) Tjiptadi saat ditemui di kantor Departemen Perindustrian, Jakarta, Jumat (27/3/2009).
"Asuransi untuk tabung awal tahun 2007 lalu Rp 300 kemudian naik Rp 600 per tabung. Mulai Februari kembali lagi ke Rp 300," imbuhnya.
Dikatakannya premi asuransi itu bagian ketentuan penjualan tabung dari produsen ke Pertamina, dimana pengelola asuransinya adalah Asuransi Tugu yang merupakan anak perusahaan Pertamina.
Meskipun mengalami penurunan premi, tanggungan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan seperti tabung yang terbakar, luka terbakar tetap ditanggung.
"Seperti kasus di Cengkareng belum lama lalu, saya suruh untuk klaim," serunya.
Tabung Kadaluarsa
Mengenai status tabung 3 kg yang dianggap kadaluarsa, dikatakannya hingga kini hampir semua tabung belum sampai tahap kadaluarsa. Tjiptadi menjelaskan bagi produk tabung yang diproduksi pada tahun 2007 lalu hingga saat ini baru berusia 2 tahun, padahal batas kadaluarsa mencapai 4 tahun usia operasi.
"Selama 4 tahun akan direkondisi lagi, dicat lagi, dilas lagi," terangnya.
Bahkan jika dalam temuan selama batas kadaluarsa itu ditemukan tabung 3 kg yang dianggap tidak layak maka tabung tersebut akan langsung dimusnahkan tanpa harus direkondisi.
(hen/qom)











































