Kepala BP Migas R Priyono menjelaskannya dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (31/3/2009).
"Conditional precedence dalam Gas Sales Agreement akan diubah. Batas akhirnya tidak lagi tanggal 31 Maret," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, konsorsium DS LNG sebagai penjual LNG Donggi Senoro sudah mencapai sejumlah kesepakatan dengan pembelinya dari Jepang yaitu Chubu Electric dan Tokyo Electric. Kesepakatan yang sudah tercapai itu harusnya mendapat persetujuan dari pemerintah paling lambat 31 Maret 2009.
Konsorsium DS LNG terdiri dari Mitsubishi, Medco dan Pertamina. Medco dan Pertamina juga merupakan produsen gas dari lapangan yang lokasinya berdekatan.
Menanggapi masalah ini, Direktur Proyek Medco Energi Lukman Mahfoedz menyatakan pihaknya akan menunggu terbitnya Sales Appointed Agreement dari BP Migas dan juga persetujuan harga gas Donggi Senoro dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Soal harga masih terus kita bicarakan dengan pemerintah. Diskusi terus berjalan agar ditemukan jalan keluar yang terbaik," kata Lukman dalam konferensi persnya di Graha Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (31/3/2009).
Menurut Lukman, meskipun SAA belum diterbitkan dan harga belum disetujui Menteri namun Gas Sales Agreement (GSA) yang telah disepakati masih tetap berlaku.
"Karena itu perjanjian antara kami dengan pembeli," ujar Lukman.
Terkait enam poin yang diminta Menteri untuk diselesaikan, Lukman menyatakan semuanya masih dalam proses penyelesaian. Misalnya untuk harga gas Donggi Senoro, Lukman mengaku pihaknya masih berbicarakan dengan BP Migas.
"Sedangkan untuk masalah dengan LNG Energi Utama itu diserahkan penyelesaian hukumnya kepada KPPU," ungkapnya.
Sedangkan untuk alokasi gas untuk domestik, Lukman mengatakan hal itu akan dipenuhi dari lapangan Mantindok.
"Kan disitu ada dua blok yaitu blok Matindok dan Senoro. Yang blok Matindok itu sudah diatur oleh cooporate agreement 25 persen pasokan blok Matindok untuk domestik. Sedangkan kalau JOB Senoro itu ditandatangani sekitar tahun 1997, jadi untuk lapangan Senoro tidak ada kewajiban DMO," katanya.
Lukman berharap proyek ini tetap berjalan sesuai rencana. "Karena ini demi kepentingan negara dan memiliki dampak ekonomi yang besar," tandasnya.
(epi/lih)











































