Keputusan arbitrase memang memberikan waktu bagi NNT untuk mendivestasikan sahamnya dalam 180 hari ke depan. Padahal, batas waktu divestasi Newmont seharusnya sudah jatuh pada tahun lalu.
Menurut Direktur Eksekutif Refor-Miner Institute Pri Agung Rakhmanto, hasil arbritase internasional ini memang mempertegas bahwa PT NNT wajib melakukan divestasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menjelaskan, arbritase yang dilakukan sebenarnya justru mencerminkan posisi pemerintah dalam kontrak selama ini lemah.
"Hanya untuk bisa dipatuhi PT NNT saja pemerintah harus pakai arbritase," tandasnya.
Karena itu, ia pun memperkirakan terminasi kontrak PT NNT tidak akan terjadi lantaran PT NNT hampir pasti akan memenuhi kewajibannya sesuai keputusan arbitrase internasional.
"Prediksi saya terminasi itu tidak akan terjadi karena PT NNT hampir pasti akan melakukan divestasi itu," ujar Pri Agung.
(lih/qom)










































