Adhi Karya Terancam Nunggak Bayar Bunga Obligasi Rp 60,8 M!

Adhi Karya Terancam Nunggak Bayar Bunga Obligasi Rp 60,8 M!

Andi Hidayat - detikFinance
Minggu, 23 Agu 2026 15:30 WIB
Dikutip dari RTI, Senin (18/5/2026), IHSG pada penutupan turun sangat dalam hingga 124,07 poin ke level 6.599,24 atau melemah 1,85%. IHSG dibuka di level 6.628,97 dengan level tertinggi 6.631,28 dan terendah 6.398,78.
Foto: Gilang Faturahman/detikFoto
Jakarta -

PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) berpotensi menunda pembayaran bunga obligasi senilai Rp 60.824.400.000 yang jatuh tempo pada 24 Agustus 2026. Pembayaran bunga tersebut berasal dari Obligasi Berkelanjutan III ADHI KARYA Tahap III Tahun 2022 Seri B-C Ke-17.

Direktur Utama ADHI, Moeharmein Zein Chaniago, menjelaskan ancaman penundaan pembayaran bunga terjadi karena tekanan terhadap keuangan perseroan. Ia mengakui tekanan keuangan tersebut berdampak pada kinerja konsolidasi, posisi likuiditas, dan solvabilitas induk termasuk kemampuan bayar kepada kreditur.

"Bersama ini kami sampaikan bahwa PT ADHI KARYA (Persero) Tbk (Perseroan) berpotensi melakukan penundaan pembayaran bunga obligasi tersebut," tulis Moeharmein dikutip dari Keterbukaan Informasi, Minggu (23/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, tekanan keuangan menyebabkan keterbatasan ketersediaan dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi sesuai tanggal jatuh tempo.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, ADHI terus melakukan langkah penyehatan kondisi usaha dan keuangan, di antaranya melakukan penyusunan program transformasi bisnis dengan memperhatikan keberlangsungan operasional usaha dan pemenuhan kewajiban secara berkelanjutan.

ADHI juga telah menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada tanggal 6 Agustus 2026 untuk mengusulkan penundaan jadwal pembayaran bunga obligasi ke-17, 18, dan 19. Namun agenda tersebut belum mencapai kuorum persetujuan sehingga belum dapat mengambil keputusan.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan berkoordinasi dengan Wali Amanat untuk menempuh langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan, termasuk melakukan upaya penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi guna memperoleh keputusan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads