Demikian dikemukakan oleh Sekretaris Menneg BUMN Said Didu di kantor BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (2/4/2009).
"Masalah PTPN sudah selesai. Saya sudah bertemu Dirjen Pajak bersama Direksi (PTPN) dan sudah ada kesepahaman untuk mekanisme pembayarannya," katanya.
Pemblokiran rekening bank tersebut, terkait tunggakan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa Giling 2001-2008.
Ia mengatakan, hasil kesepahaman tersebut membuahkan sebuah tim yang akan menelusuri salah tafsir dalam pembayaran pajak tersebut. Setelah itu, tim tersebut akan memberikan mekanisme pelunasannya.
"Sekarang sedang ditelusuri tim. Itu kan terjadi karena beda penafsiran saja," ungkapnya.
Sebelumnya, kegiatan operasional PTPN VII, X dan XI dihentikan setelah diblokirnya rekening bank dua perusahaan gula yang dikelola perusahaan plat merah itu itu oleh Dirjen Pajak.
"Besok sudah bisa beroperasi," tandasnya.
(ang/ir)











































