Demikian diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Negara BUMN M Said Didu di kantornya, Gedung Garuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (3/4/2009).
"Pak Menteri (Sofyan Djalil) sudah tugaskan untuk bikin draf agar semua perusahaan negara tidak boleh KSO-kan core business," ujarnya.
Salah satu BUMN yang sudah melakukan hal itu adalah PT Pos Indonesia yang menggandeng PT Gading Service Sari Aviation Service Malaysia. Pada awalnya di tahun 2007, keduanya hanya melakukan kerjasama namun kini ada indikasi PT Pos menyerahkan hampir semua kegiatan pengirimannya lewat KSO.
Ia menambahkan, sebetulnya larangan KSO tersebut sudah tertuang dalam AD/RT, namun selama ini ada BUMN yang menafsirkan dengan pasal lain sehingga merasa boleh melakukan KSO dalam jangka waktu satu tahun.
Setelah kontrak berakhir dalam satu tahun, perusahaan itu kemudian bisa melakukan kontrak baru sehingga tidak terkena aturan di dalam AD/RT.
"Tapi sebenarnya untuk satu hari saja sudah tidak boleh KSO-kan bisnis inti. Itu kan kerjanya direksi mengelola perusahaan. Jangan cuma kontrak dengan perusahaan lain dan dia tinggal ambil untung," ujarnya.
Ia mengatakan, jika sebuah BUMN terlalu banyak melakukan KSO maka direksinya dianggap tidak siap untuk menjalankan perusahaan tersebut.
"Itu kan seperti dia kasih sinyal kalau dia tidak sanggup jalanin perusahaan," ungkapnya.
(ang/ir)