Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Beny Pasaribu di Kantor KPPU, Jalan IR H. Juanda Nomor 36, Jakarta, Jumat (3/3/2009).
"Saya kira kami akan memanggil stake holder, asosiasi, pemasok, retail modern yang lain dan keterangan pemerintah dalam hal ini Departemen Perdagangan. Itu supaya komplit dan fair," ungkap Beny.
Menurut Beny, pihaknya telah membentuk tim pemeriksa kasus tersebut. Tim pemeriksa terdiri dari Dedie S Martadisastra (Ketua), Tadjuddin Noer Said, dan Sukarmi yang menangani kasus ini sejak tanggal 31 Maret 2009.
"Mereka inilah yang akan menyusun jadwal pemanggilan pihak-pihak yang terkait."
Menurut Beny, tim tersebut akan melakukan pemeriksaan pendahuluan sampai tanggal 12 Mei 2009 mendatang. Jika diperlukan, maka waktu pemeriksaan akan ditambah 60 hari.
"Jika perlu dilanjutkan tambah 60 hari. Kita akan mendengar dari berbagai pihak," katanya.
Beny berharap kerjasama dari pihak-pihak tersebut agar tidak kasus ini bisa segera diselesaikan.
"Kita senang kalau mereka kooperatif. Kita ingin rasional dan tidak mengada-ada kalau dugaan ini tidak benar, mereka pasti bebas. Tapi
kalau salah kita hukum. Tapi kalau keberatan dengan keputusan tersebut bisa ke pengadilan negeri," katanya.
Saat ditanya apakah jika Carrefour terbukti bersalah, akusisi tersebut bisa dibatalkan, Beny belum dapat dapat memastikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(epi/lih)











































