Mogok Kerja Lanjutan SP UOB Buana Bisa Berujung PHK

Mogok Kerja Lanjutan SP UOB Buana Bisa Berujung PHK

- detikFinance
Selasa, 07 Apr 2009 13:54 WIB
Mogok Kerja Lanjutan SP UOB Buana Bisa Berujung PHK
Jakarta - Ancaman mogok lanjutan oleh serikat pekerja (SP) Bank UOB Buana yang melebih batasi waktu pemberitahuan mogok kerja dari tanggal 6 sampai 8 April 2009 akan dianggap sebagai mogok kerja yang tidak sah dan bisa berlanjut pada langkah pemutusan hubungan kerja (PHK).
 
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Ditjen PHI dan Jamsos Depnakertrans M. Alimuddin kepada detikFinance, Selasa (7/4/2009).
 
Menurutnya aksi mogok kerja secara mendasar adalah hak pekerja, namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, yaitu tidak melanggar pasal 139 dan 140.
 
Pasal 139 berbunyi yaitu pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja buruh pada perusahaan yang melayani kepentingan umum atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingg tidak mengganggu kepentingan umum dan keselamatan orang lain.
 
Menurut Alimuddin, kalau aksi mogok sudah masuk sampai tidak sah termasuk melampaui masa pemberitahuan aksi mogok, maka yang berlaku adalah ketentuan Kepmenaker No Kep/ 232 /Men/2003 yang mengatur ketentuan dari akibat mogok tidak sah.
 
"Salah satunya bisa dinyatakan indisipliner, atau bisa juga dianggap mengundurkan diri, jika selama 7 hari dilakukan 2 kali pemanggilan oleh perusahaan tetapi tidak ada respon oleh karyawan," jelasnya.
 
Namun ia mengharapkan kedua pihak agar memikirkan masak-masak mengenai langkah selanjutnya dari pilihan yang akan dilakukan termasuk menghindari adanya kemungkinan pelaksanaan aksi mogok yang tidak sah, dengan memperpanjang masa mogok.
 
"Dengan demikian posisi pengusaha kuat, tapi saya harapkan sebaiknya PHK dihindari," jelasnya.
 
Sebelumnya pihak serikat pekerja (SP) UOB Buana telah melayangkan surat tertanggal 24 Maret 2009 yang ditujukan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, yang isinya terkait aksi mogok kerja nasional SP UOB Buana.


  1. Waktu mogok kerja, hari senin sampai Rabu, tanggal 6 sampai 8 April 2009, sejak pukul 07.00 sampai 18.00.
  2. Tempat mogok kerja, kantor PT Bank UOB Buana seluruh Indonesia
  3. Alasan mogok kerja, tidak terjadinya penyelesaian permasalahan yang telah dilakukan perundingan pada tanggal 6 Maret dan 23 Maret 2009. Yang tidak menjadi kesepakatan antara lain: Tuntutan pegawai kontrak masa kerja lebih dari tiga tahun untuk diangkat menjadi pegawai tetap. Pengalihan dana pensiun. Tuntutan perhitungan gratifikasi tahun 2008. Tuntutan kenaikan gaji.
  4. Penanggung jawab, serikat pekerja karyawan PT Bank UOB Buana.
 
"Kalau dari surat pemberitahuan yang disampaikan, aksi mogok ini sah, yang mencantumkan waktu, tempat, alasan dan penanggungjawab," ucapnya.

Serikat pekerja UOB Buana pun menjelaskan, pihaknya memangakan menlanjutkan mogok kerja jika tidak terjadi kesepakatan. Namun mogok kerja lanjutan baru dilakukan jika sudah mendapat izin lagi.

(hen/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads