Berdasarkan siaran persnya, Selasa (7/4/2009), 8 kontrak tersebut mencakup pasokan gas untuk kebutuhan pembangkit listrik, pabrik pupuk dan industri, serta satu kontrak penjualan gas CO2 dari CO2 Removal Plant Pertamina EP di Subang Jawa Barat.
Β
Kedelapan kontrak yang diteken tersebut terdiri dari 4 kontrak PJBG yang ditandangani Presiden Direktur Pertamina EP Salis S. Aprilian, yaitu:
- Amandemen kontrak untuk pasokan gas ke Pupuk Sriwijaya sebesar 166 MMscfd selama 5 tahun,
- PJBG dengan PT Indonesia Power untuk memasok PLTG Sunyaragi sebesar 5 MMscfd selama 5 tahun,
- Pertamina EP dengan PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya untuk pembangkit listrik Boom Baru Palembang sebesar 2 MMscfd selama 10 tahun,
- Pasokan CO2 dari CO2 Removal Plant Pertamina EP di Subang kepada PT Sumber Daya Kelola sebesar 4 MMscfd CO2 dan 0,5 MMscfd lean gas selama 10 tahun.
Lalu ada dua kontrak yang merupakan kontrak bersama, yaitu:
- Pertamina EP, PHE dan Pertamina Gas, masing masing kerjasama dengan Talisman OK untuk memasok kebutuhan Pupuk Sriwijaya sebesar 7,5-12 MMscfd selama 7 tahun
- Novasi dan Amandemen PJBG dari sebelumnya dipasok oleh JOB Talisman OK Sumatera Selatan menjadi dipasok oleh Pertamina EP melalui penyertaan dari unitisasi Air Serdang, PHE dan Talisman OK kepada Pertamina Gas selaku penjual dan PT Pupuk Sriwijaya selaku pembeli sebesar 11,5-14,7 MMscfd selama 1 tahun 3 bulan.
Satu kontrak lainnya merupakan kontrak bersama antara Pertamina EP, PHE dan PetroChina untuk memasok gas dari lapangan Mudi dan Sukowati ke PT Gasuma sebesar 17 MMscfd selama 6 tahun.
Satu kontrak sisanya merupakan kontrak bersama antara PHE, Pertamina Gas dan PT Golden Spike Energy Indonesia Ltd, gas berasal dari Block Raja untuk memasok kebutuhan Pupuk Sriwijaya sebesar 2-4 MMscfd selama 5 tahun.
(lih/qom)











































