"Berdasarkan berkas gugatan yang kami terima, ada lima mantan karyawan yang digugat," ujar staff administrasi gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Dimas Harianto kepada wartawan di Gedung PHI, Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (14/4/2009).
Menurut Dimas, Freeport menyeret kasus ini ke pengadilan karena perusahaan tambang itu tidak bersedia memenuhi tuntutan para mantan karyawannya. Baginya, pemberhentian yang dilakukan sudah sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 Pasal 164 ayat 3 terkait pemecatan karyawan karena efisiensi.
Dimas menjelaskan, berdasarkan berkas gugatan tersebut PT Freeport menyatakan telah mem-PHK 67 orang karyawannya karena krisis global sehingga mereka harus melakukan efisiensi dan juga untuk melakukan pengendalian biaya.
"Sebenarnya PT Freeport sudah memenuhi kewajiban yang diatur dalam UU Tenaga Kerja tapi kelima orang tersebut tidak mau menerima apa yang ditawarkan Freeport," jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Freeport Mindo Pangaribuan mengatakan pihaknya telah melakukan pengurangan 75 karyawan. Mereka ada yang di PHK dan ada yang memang masuk masa penisun.
"Sebagian besar karyawan sudah menerima dan ada sebagian tidak menerima," kata Mindau saat dihubungi wartawan.
Mindo mengaku pihaknya telah melakukan upaya mediasi dengan para tergugat, tetapi hingga sekarang belum ketemu solusinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mindo menyatakan pemecatan yang dilakukan Freeport adalah untuk melakukan efisiensi karena adanya krisis global.
"Kami tidak hanya efisiensi dengan PHK saja tapi ada banyak program efisiensi lainnya seperti menunda proyek pengembangan, menyesuaikan anggaran pengeluaran, saya tidak bisa sebutkan proyek apa saja."
Saat ditanya apakah pihaknya akan melakukan pemecatan lagi untuk melakukan efisiensi, Mindo enggan berkomentar. "Kami tidak menanggapi rumor," tandasnya. (epi/lih)











































