Demikian disampaikan anggota Komisioner KPPU Tadjuddin Nur Said di kantor KPPU, Jakarta, Senin (20/4/2009).
"Jangan sempitkan ini, jangan hanya seolah Carrefour berhadapan dengan pemasok kecil. Fenomena seperti ini bisa terjadi antara usaha besar dengan pemasok kecil di berbagai kegiatan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan-jangan malah pertumbuhan ekonomi di ritel sebetulnya minus di perusahaan kecil," katanya.
Menurutnya, UU yang merinci bisnis ritel sangat penting terutama di saat fenomena pasar tradisional yang beralih ke pasar modern. Selanjutnya, KPPU akan memanggil Departemen Perdagangan untuk menjelaskan kebijakan yang telah ada saat ini.IndikasiKPPU menemukan adanya indikasi pemasok sulit memasok barangnya ke Carrefour. Kesulitan ini makin terasa bagi para pemasok yang berskala kecil.
"Tapi sudah ada indikasi pemasok mungkin agak kesulitan. Kalau pengusaha menengah ada kesulitan, apalagi yang kecil," katanya.
Ia menambahkan, bagi para pemasok Carrefour merupakan patokan di pasar ritel saat ini. Namun karena produk yang dipasok ke Carrefour sangat bervariasi dan jumlahnya banyak, maka butuh waktu untuk membuktikan apakah benar ada ketidakseimbangan trading term.
"Produknya kan banyak, tadi belum bisa ungkapkan semua," katanya.
Ia menjelaskan, ada sejumlah topik yang menjadi perhatian KPPU dalam memeriksa kasus Carrefour. Topik-topik tersebut antara lain persyaratan dagang termasuk masalah listing fee, turn over, dan hubungan pemasok dengan Carrefour.
"Itu kami bandingkan dengan kalau pemasok memasok ke tempat lain. Hingga kini pemeriksaan masih berlanjut," katanya.
(lih/qom)










































