Hal ini disampaikan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantorot kepada wartawan di Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (22/4/2009).
"Untuk pembayaran denda yang 30 hari sudah dipenuhi Newmont dan dibayarkan ke kas negara. Sekitar US$ 2 juta," ujar Purnomo.
Purnomo menegaskan proses penyelesaian divestasi saham Newmont akan selesai dalam waktu 180 hari.
"Kalau para komentator bertanya kenapa ini tidak selesai-selesai. Mereka tidak mengerti kalau diputusan menyebutkan dalam 180 hari tersebut kami juga harus melakukan negosiasi harga saham, jadi harus di due diligent dulu. Semoga selesai dalam 180 hari," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi (Dirjen Minerbapum) Bambang Setiawan menyatakan timnya sudah mulai melakukan proses pengkajian saham tersebut.
"Hari Jumat ini kami akan meminta Newmont untuk melakukan presentasi. Mereka akan memberikan gambaran mengapa harga saham tahun 2008 dan 2009 segitu," ungkapnya.
(epi/lih)










































