Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditargetkan mulai masuk tahap operasional yang ditandai dengan soft launching pada Oktober. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyebut saat ini sekitar 23.000 KDKMP yang telah selesai dibangun dan 17.000 di antaranya masih dalam tahap verifikasi dan validasi.
"Dan mungkin bulan Oktober ini juga sudah mulai soft launching untuk operasionalnya, gitu," ujar Ferry di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Ferry belum membeberkan lebih detail terkait jumlah KDKMP yang siap beroperasi pada Oktober nanti. Kesiapan operasional ini menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Presiden mengenai tata kelola operasional koperasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah 23.000 bangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang sudah 100% selesai dibangun, dan sudah ada 17.000 yang sekarang sedang dalam proses verifikasi validasinya," katanya dalam sambutan Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II.
Sejalan dengan itu, Surat Keputusan (SK) terkait penempatan manajer KDKMP juga telah rampung dibuat. Para manajer akan langsung ditempatkan di seluruh titik KDKMP yang infrastruktur fisiknya sudah siap. SK penempatan manajer KDKMP juga akan memuat besaran gaji dan tunjangan.
"Manajer-manajer yang kemarin direkrut, dilatih, juga sudah dibuatkan SK-nya dan kemudian sudah ditetapkan besaran gaji dan tunjangannya. Dan kemudian nanti didistribusikan di seluruh Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang bangunan fisik gudang gerai dan alat kelengkapannya sudah selesai dibangun," beber ia.
Ferry menekankan kehadiran KDKMP diproyeksikan untuk beberapa tujuan. Pertama, menyalurkan barang-barang subsidi, seperti minyak goreng, pupuk, beras, SPHP, dan juga LPG 3 kilogram (kg).
Kedua, KDKMP juga sebagai offtaker hasil produk masyarakat setempat, mulai dari hasil peternakan, perikanan, hingga hasil pertanian. Ketiga, KDKMP akan menyalurkan program-program dari pemerintah pusat, seperti BLT, Bansos, bantuan pangan non-tunai, bantuan penerima program keluarga harapan (PKH).
"Jadi, memang ini agak merubah mata rata distribusinya, tetapi ini diputuskan oleh Bapak Presiden semata-mata adalah supaya masyarakat menerima hak dari barang-barang bersubsidi itu bisa mendapatkan harga dan juga jumlah barang yang sesuai dengan jumlah masyarakat atau penduduk di desa atau kelurahan tersebut," bebernya.
(rea/acd)









































