Hal ini disampaikan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantorot kepada wartawan di Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (22/4/2009).
"Ada temuan dari Lemigas yang menyatakan bahwa cadangannya lebih kecil daripada dulu pertama dilakukan. Cadangan mana yang mau dipakai? Kita kembalikan kepada masing-masing player apakah mereka mau dengan cadangan yang lebih rendah," ujar Purnomo.
Menurut staf ahli Menteri bidang komunikasi Kardaya Warnika, jika cadangan lapangan tersebut tidak di bawah apa yang disampaikan konsorsium maka produksinya juga akan lebih kecil.
"Dari kajian Lemigas, ternyata cadangannya lebih kecil dari yang disampaikan KKKS. Jika cadangannya berkurang berarti produksinya tidak mencapai angka 2 juta ton per tahun seperti yang disampaikan KKKS. Kalau produksinya dibawah itu lalu bagaimana dengan kontraknya apa itu bisa dipenuhi," ungkap mantan Kepala BP Migas ini.
Selain masalah cadangan, Purnomo menyatakan masalah harga juga menjadi poin lain yang harus dipenuhi konsorsium sebelum pemerintah menyetujui perjanjian jual beli gas antara konsorsium dengan pembeli asal Jepang.
"Untuk harga sekarang sedang negosiasi dengan BP Migas. Mereka belum memasukkan usulan itu kepada Menteri untuk kasih final approved," ungkap Purnomo.
Purnomo menjelaskan transaksi jual beli gas tersebut harus disetujui rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum ada persetujuan menteri teknis. "Saya dengar sudah dilakukan tapi belum disampaikan kepada saya."
Masalah lainnya, imbuh Purnomo, yaitu mengenai alokasi gas tersebut karena ada rapat koordinator menteri yang menyebutkan alokasi gas untuk domestik. Jika gas itu dialokasikan untuk LNG berarti harga gasnya akan berbeda dengan domestik.
"Kemarin Dirut Pertamina sudah sampaikan beberapa usulan untuk pecahkan ini. Saya minta mereka bicarakan dengan BP Migas."
Purnomo memaparkan karena model downstream (hilir) dalam proyek tersebut maka konsorsium harus meminta izin ekspor ke Departamen perdagangan. "Lingkup kita sebelum gas itu masuk kilang. Kalau untuk izin penjualan gas harus dari Menteri Perdagangan," katanya.
Purnomo juga berharap agar masalah di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat diselesaikan dengan baik. "Seyogyanya itu bisa diselesaikan dengan baik," ungkapnya.
Purnomo menambahkan poin-poin tersebut harus dipenuhi konsorsium meskipun mereka telah melakukan kontrak jual beli gas dengan dua pembeli asal Jepang.
"Mereka boleh B to B tapi karena ini di wilayah Indonesia mereka harus ikuti," tandasnya. (epi/lih)











































