Hal ini dinilai sangat diskriminatif dan mengada-ada bila dibandingkan profesi lain seperti advokat, konsultan hukum pasar modal, penilai dan akuntan publik.
Menurut salah satu kurator Royandi Haikal, dengan adanya perlakuan yang tidak sama antara kurator dengan profesi lainnya di atas tersebut maka kurator merasa dirugikan hak konstitusionalnya yakni hak asasi atas pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyampaikan hal itu di sela-sela sidang pengujian UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Ruang Sidang Panel Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/4/2009).
UU tersebut berbunyi: Kurator yang diangkat sebagaimana dimaksdu pada ayat 1 harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitor datau kreditor, dan sedang tidak menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari tiga perkara.
Sementara itu, Majelis Hakim Maruarar mengatakan para kurator tersebut bisa menjelaskan lebih detail alasan mengenai hak konstitusional yang terlanggar.
"Jangan menjadikan kerugian materiil sebagai landasan mengajukan gugatan ke MK," ucapnya.
Ia juga menambahkan, para kurator selaku pemohon gugatan bisa menjelaskan definisi dari diskriminatif yang disampaikan sehingga bisa meyakinkan MK bahwa pasal yang diujikan bersifat diskriminatif.
(ang/qom)











































