"Semen Gresik bersama ke-10 distributornya telah membayar denda sebesar Rp 1 miliar per tanggal 20 Februari 2009, dan per tanggal 31 Maret 2009 mereka telah lapor ke KPPU tentang pembatalan janji tertutup," papar Kasubdit Nitigasi dan Monitoring Pelaksanaan Putusan KPPU, Muhammad Reza di Kantor KPPU, Jalan Ir Juanda, Jakarta, Kamis (30/4/2009).
Ia menjelaskan, gugatan tersebut terkait kasasi yang diajukan KPPU kepada Mahkamah Agung tentang keberatan atas hasil putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 237/Pdt.G/2006.PN.Sby tentang perjanjian tertutup atau eksklusif billing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU nomor 5 tersebut, lanjut Reza, berisi tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kasasi yang diajukan ke MA oleh KPPU akhirnya membuahkan hasil.
MA mengabulkan permohonan KPPU dengan memerintahkan Semen Gresik bersama ke-10 distributornya untuk membatalkan perjanjian khusus tersebut dan menghukum dengan membayar denda sebesar Rp 1 miliar rupiah.
"Dana tersebut masuk ke dalam kas negara sebagai setoran penerimaan, bukan pajak Departemen Keuangan," ujar Reza.
Adapun kesepuluh perusahaan distributor Semen Gresik yaitu PT Bina Bangun Putra, PT Varia Usaha, PT Waru Abadi, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), UD Mujiarto, TB Lima Mas, CV Obor Baru, CV Tiga Bhakti, CV Sura Raya Trading COY, CV Bumi Gresik.
Sebelumnya, MA juga menerima permohonan kasasi KPPU atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya, No.237/Pdt.G/PN.Sby tanggal 31 Oktober 2006 yang membatalkan putusan KPPU No. 11/KPPU-I/2005,22 Maret 2006.
Dimana KPPU memutuskan bahwa Semen Gresik dan kesepuluh distributor tersebut telah melanggar pasal 8 UU No.5 Tahun 1999, Pasal 11 UU No.5 Tahun 1999, Pasal 15 (3) UU No.5 Tahun 1999, dan pasal 15 (1) UU No.5 Tahun 1999.
Putusan MA membenarkan pasal 15 (1) UU No 5 tahun 1999, karena dengan jelas Semen Gresik dan kesepuluh distributor tersebut membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan jasa kepada pihak tertentu.
"Perjanjian itu sangat melanggar UU Nomor 5, untuk itu kita ajukan kasasi dan akhirnya dikabulkan," ujar Direktur Komunikasi KPPU, A Junaidi di tempat yang sama.
(dru/lih)











































