Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Depdag, Gunaryo mengungkapkan, Depdag hanya dimintai keterangan dan informasi soal kondisi peritelan di Indonesia.
"Jadi intinya, kita dimintai informasi mengenai kondisi peritelan di Indonesia, dan dilihat juga sisi equtasi dan prakteknya," ujarnya seusai Rapat dengan KPPU di Kantor KPPU, Jalan Ir. Juanda, Jakarta, Selasa (5/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPPU juga memberikan dukungan kepada kami agar bersama-sama menjadi penegak soal regulasi ritel di Indonesia," jelasnya.
Peraturan Permendag dan Perpres, lanjut Gunaryo,Β dinilai KPPU sudah layak. Selain kedua peraturan tersebut Depdag juga sudah ada mempunyai rambu-rambu tersendiri.
"Kami sudah membentuk forum yang mengkomunikasikan apa saja kendala yang terjadi, kemudian akan diteruskan ke menteri perdagangan," jelas Gunaryo.
Gunaryo mengatakan, forum tersebut memiliki anggota para stakeholder, pebisnis ritel, pengelola properti seperti pasar atau mall dan anggota dari kadin serta termasuk anggota dari pemerintah daerah.
Selain itu, lanjut Gunaryo, KPPU mengimbau dalam isi dari kebijakan ritel (rambu-rambu), syarat-syarat yang mengatur perdagangan tidak boleh melebihi ketentuan dari permendag dan perpres.
"Monopoli dibidang usaha juga dibahas bersama-sama, sepanjang ada kaitannya dengan persaingan usaha KPPU akan bersama-sama membantu," ujarnya.
"Intinya harus ada ketentuan ritel yang akan dijadikan cantolan agar punya daya paksa yang kuat bagi usaha peritelan," tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas soal trading term. Gunaryo mengatakan, dalam trading term tersebut harus jelas mengenai ukuran dan biaya yang akan dibebankan kepada pemasok.
"Ada ukuran kuantitatif tarifnya, kalau menempatkan disatu tempat dan tempat lainnya," tutur Gunaryo.
Saat ini, lanjut Gunaryo persyaratan perdagangan lain yaitu listing fee yang telah diwajibkan kepada para pebisnis ritel di Indonesia.
(dru/qom)










































