Hal tersebut disampaikan Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (7/5/2009).
Bayu mengatakan, untuk per 10 Mei 2009 harga Minyakita adalah Rp 7.000/liter atau naik dari harga sebelumnya Rp 6.000/liter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk penyalurannya akan akan diubah menjadi 2 jenis yaitu KSP (Kepedulian Sosial Pemerintah) seperti CSR dan satu lagi adalah non KSP atau komersial dijual secara ritel," ujarnya.
Jadi untuk Minyakita KSP mulai tanggal 10 Mei 2009 harganya ditetapkan Rp 7.000/liter dengan target penjualan 1 juta liter. Dan yang menjadi daerah target utamanya adalah Sulawesi Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Banten, dan Riau.
Sementara untuk yang non KSP atau komersial harganya ditetapkan Rp 9.000/liter dan dijual secara ritel. Jadi untuk KSP, para produsen mensubsidi harga Rp 2.000/liter.
"Jadi harga ini berlaku selama 1 bulan mulai 10 Mei sampai 9 Juni, setelah itu harganya akan ditetapkan perubahannya setiap tanggal 10. Kita sepakati bersama para produsen, karena Minyakita adalah produk pemerintah, maka penetapan harganya dilakukan oleh pemerintah," ujarnya.
Faktor yang dijadikan pertimbangan untuk penetapan harga Minyakita adalah harga CPO dan harga ritel minyak goreng di pasaran.
(dnl/qom)











































