"Sudah ada yang akan dikapalkan minggu ini 300 ton," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu disela-sela acara pembukaan acara Musrenbangnas (Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional) Tahun 2009 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (12/5/2009).
Mari mengaku tidak tahu kemana negara tujuan ekspor beras itu. "Kalau itu saya tidak tahu, tanya dirjen perdagangan luar negeri," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakui Mari selain izin untuk 100 ribu ton beras premium masih diperlukan juga izin pengapalan.
Beras yang dapat diekspor meliputi:
- Jenis Beras Berkulit dalam hal ini Padi atau Gabah dengan pos tarif/HS 1006.10.00.00 khusus untuk keperluan benih.
- Jenis Beras Wangi bukan Thai Hom Mali dengan pos tarif/HS 1006.30.19.00 dan Jenis Beras Lain-lain (Non Beras Wangi) dengan pos tarif/HS 1006.30.90.00
- Jenis Beras Ketan Pulut dengan pos tarif/HS 1006.30.30.00.
Pelaku Ekspor
- Jenis beras berkulit dan wangi dengan kategori beras premium dapat diekspor oleh Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Perusahaan Swasta.
- Jenis beras berkulit dan wangi dengan kategori beras medium hanya dapat diekspor oleh Perusahaan Umum Bulog.
- Jenis beras ketan pulut dapat diekspor oleh setiap perusahaan.
(ir/qom)










































