"Menurut saya, kebijakan sistem kontrak dihapus. Wong bekerja kok ada sistem kontrak," ujar Erman saat ditemui disela-sela Musrenbang di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (12/5/2009).
"Kalau dulu kan memang ada masa percobaan, misalnya 3 bulan percobaan, kalau memang pegawainya baik ya diangkat. Dengan diangkat itu berarti punya hak-hak yang pasti," imbuh Erman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dalam UU Tenaga Kerja ada pasal outsourcing, oleh karena itu di dalam rangka ini sudah disepakati badan tripartit nasional mau dibahas di badan pekerja. Mana baiknya, supaya aspirasi dari para pekerja terkait dengan sistem kontrak maupun sistem outsourcing ini bisa dieliminir. Saya akan mengeluarkan kebijakan, tapi ketika terbentur dengan UU akhirnya saya tidak bisa apa-apa," urai Erman.
Ia mengungkapkan, badan tripartit sudah membahas mengenai masalah outsourcing ini, apakah nantinya perlu ada pekerja kontrak atau tidak. Erman berharap badan tripartit ini mampu menampung aspirasi pekerja dan juga pengusaha terkait sistem kontrak ini.
"Jangan bicara Depnakertrans, saya harus mengadopsi aspirasi dari pengusaha maupun para serikat pekerja yang tergabung dalam badan tripartit itu," katanya.
(qom/lih)










































