Menurut Direktur Utama PPA Boyke W Mukijat, laba PPA merupakan hasil dari mengelola aset dan juga berasal dari selisih harga jual aset dengan harga yang ditetapkan Menteri Keuangan. PPA berhak memperoleh 10 persen dari kelebihan harga yang ditentukan Menteri Keuangan.
"Misalnya, saham bank dijual pada saat bursa efek positif. PPA menjual aset saham 28 persen BTPN ketika pasar sedang bagus dan seiring dengan masuknya pemodal strategis," ungkap Boyke dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2009).
Laba bersih ini, lanjut Boyke, lebih tinggi dari realisasi laba bersih pada tahun 2007 yang mencapai Rp 72,775 miliar.
"Sedangkan untuk setoran deviden pada tahun 2008 menurun jika dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2007 setoran deviden sebesar Rp 146,2 miliar menjadi Rp 69,13 miliar di tahun 2008," ungkap Boyke.
Meskipun laba bersih naik, namun Boyke mengakui realisasi Hasil Pengelolaan Aset (HPA) terus mengalami penurunan. Data menunjukan pada tahun 2004, realisasi HPA mencapai Rp 6,6 Triliun, dan pada tahun 2008 realisasi HPA mencapai Rp 1,477 Triliun.
"Penurunan realisasi HPA terjadi antara lain karena aset kelolaan yang marketable telah terjual pada 3 thn pertama pengelolaan aset sepanjang 2004-2006," ungkapnya.
(epi/lih)











































