Pengesahan peraturan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengendalian terhadap ketiga aksi korporasi tersebut yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Demikian dikemukakan oleh Kasubdit Merger KPPU Farid Nasution disela-sela workshop merger dan akuisisi di Hotel Nikko, Jalan M Thamrin, Jakarta, Kamis (14/5/2009).
"Pra-notifikasi ini sifatnya voluntary, jadi kami persilakan bagi siapa saja yang ingin dilakukan pra-notifikasi sebelum merger sehingga tidak ditemukan kasus setelah peleburan. Kan lebih baik mencegah daripada menyembuhkan," ujarnya.
Menurutnya, pra-notifikasi itu dilakukan untuk mendapatkan pendapat KPPU mengenai dampak yang ditimbulkan dari rencana merger.
Peraturan tersebut juga mengacu kepada Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Ia mengatakan, pelaku usaha dapat melakukan pra-notifikasi jika penggabungan memenuhi beberapa syarat tertentu. Antara lain, nilai aset badan usaha hasil merger melebihi Rp 2,5 triliun, atau nilai penjualan melebihi Rp 5 triliun, atau mengakibatkan penguasaan pangsa pasar lebih dari 50 persen pada pasar yang bersangkutan.
Khusus untuk industri jasa keuangan, baik bank maupun non-bank ketentuannya sebagai berikut, nilai aset badan usaha hasil merger melebihi Rp 10 triliun, atau nilai penjualan melebihi Rp 15 triliun, atau mengakibatkan pangsa pasar lebih dari 50 persen.
Sedangkan pra-notifikasi dengan cara akuisisi bisa dilakukan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut, akuisisi saham dengan hak suara sekurang-kurangnya 25 persen, akuisisi kurang dari 25 persen namun menyebabkan perpindahan kendali secara efektif.
"Pra-notifikasi dapat dilakukan setelah terdapat perjanjian atau kesepakatan diantara pihak yang menyatakan adanya rencana merger atau akuisisi," ujarnya.
Penilaian yang dilakukan KPPU dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap. Penilaian menyeluruh dilakukan untuk menentukan ada tidaknya dugaan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dari aksi korporasi tersebut.
(ang/ir)