Transaksi Migas Domestik akan Diwajibkan Pakai Rupiah

Transaksi Migas Domestik akan Diwajibkan Pakai Rupiah

- detikFinance
Rabu, 20 Mei 2009 13:57 WIB
Transaksi Migas Domestik akan Diwajibkan Pakai Rupiah
Jakarta - Transaksi di sektor minyak dan gas bumi akan diwajibkan untuk menggunakan rupiah. Hal ini dilakukan untuk menekan permintaan valuta asing di transaksi-transaksi yang masih bisa menggunakan rupiah.

Saat ini kewajiban tersebut memang masih berupa wacana, namun pemerintah berniat membahasnya lebih serius, termasuk lintas departemen.

"Oh iya, akan ada koordinasi itu," kata Menteri Perindustrian Fahmi Idris saat ditemui di kantornya Jl Gatot Soebroto, Rabu (20/5/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu kasus pentingnya penggunaan rupiah dalam transaksi migas ada di transaksi PGN dengan konsumennya. Sebagaii perusahaan besar, PGN banyak melakukan perhitungan bisnis dan investasi dengan mata uang asing (dolar AS). Namun di sisi lain, tidak semua konsumen PGN juga menggunakan perhitungan yang sama.

Banyak konsumen gas PGN yang tidak melakukan ekspor sehingga pendapatannya 100% dalam rupiah.

"Itu logis kalau produsen menetapkan harga dengan dolar, tapi bagaimana dengan konsumen yang revenue-nya hanya dengan rupiah karena tidak mengekspor," ungkap Fahmi.

Fahmi pun menjelaskan sejumlah ide untuk menyelesaikan masalah ini. Salah satunya adalah penerapan model tarif hotel. Tarif hotel yang dimaksud adalah perhitungan nilai atau harga boleh menggunakan dolar AS, tapi kemudian tarif yang dikenakan pada konsumen sudah dikonversi ke rupiah. Selama ini PGN masih mengenakan harga gas dalam dolar AS ke pelanggannya.

"Mereka (konsumen industri) mengusulkan ada pembahasan b to b antara konsumen dan produsen dalam hal ini PGN bagi mereka yang pasarnya di dalam negeri tetap diperlakukan sesuai dengan kondisi yang dialami tetapi tidak merugikan PGN," ujarnya.

Mengenai keputusan kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi di dalam negeri, Fahmi berulang kali telah menjelaskan bahwa hal itu sudah diputuskan di sidang kabinet. Presiden telah menetapkan agar transaksi yang didalam negeri dilakukan dalam mata uang rupiah dengan tujuan penggunaan valuta asing tidak tinggi, agar mengurangi tekanan terhadap cadangan devisi.

"Itu kejadiannya bulan Oktober dan November 2008," ujarnya.

Sulit Diterapkan

Sementara menurut Menneg BUMN Sofyan Djalil, hingga saat ini pemerintah belum bisa menentukan arah kebijakan soal ketentuan kewajiban transaksi penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di sektor minyak dan gas.

Sampai saat ini ketentuan tersebut masih sulit direalisasikan. Karena itu perlu ada kebijakan yang komprehensif dan tidak hanya mementingkan satu pihak saja.

"Ini sudah lama menjadi wacana, faktanya agak kesulitan, seperti yang disampaikan BP Migas, karena investasi migas ini dalam mata uang asing," kata Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil di kesempatan yang sama.

Sofyan menegaskan jika ketentuan kewajiban transaksi rupiah di sektor migas akan menjadi kebijakan, maka perlu dibicarakan dalam forum yang lebih tinggi dan menyeluruh termasuk melibatkan otoritas fiskal dan moneter.

"Karena kalau melihat secara sepihak, mungkin nanti jadi masalah kalau dipaksakan, mungkin bisa tapi tidak mampu memberikan kepastian usaha, terutama investasi di sektor hulu," kilah Sofyan beralasan.

Diakuinya jika ketentuan kewajiban transaksi rupiah digunakan maka pihak konsumen (pelaku industri) akan lebih mudah menghitung bisnisnya.

Dengan begitu konsumen tidak terlalu berpengaruh dengan fluktuasi mata uang asing (dolar AS). Sedangkan dari sisi investor jika kebijakan tersebut diterapkan maka akan sangat menyulitkan.
(hen/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads