Dalam ketentuan Permendag Nomor 8/M-DAG/PER/2/2009 yang berlaku 1 April 2009 mengenai importasi bagi produk besi dan baja, dimana setiap importir baja harus terdaftar sebagai importir produsen (IP) dan importir terdaftar (IT).
"Sekarang sedang dibahas bersama, dengan beberapa pengecualian dalam bulan ini akan keluar, 1 Juni bisa diterapkan," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di sela-sela acara JFFF, Kelapa Gading, Rabu (20/5/2009).
Selain itu Mari mengatakan, dalam perbaikan aturan yang baru sebagai revisi Permendag tata niaga impor besi dan baja itu akan ada tambahan beberapa produk baja yang akan dikecualikan wajib verifikasi.
"KP-KP harus masuk pengecualian dan proyek yang bersifat hibah," jelas Mari.
Sebelumnya Departemen Perdagangan (Depdag) menetapkan 202 nomor HS produk baja dari 794 nomor HS untuk wajib verifikasi impor. Dimana pihak Surveyor Indonesia dan Sucofindo akan menjadi pihak yang akan melakukan verifikasi.
Dalam ketentuan Permendag Nomor 8/M-DAG/PER/2/2009 pengeculian diterapkan kepada IP bidang industri otomotif dan komponen, industri elektronika dan komponennya, galangan kapal dan komponennya.
Pengecualian juga dilakukan tehadap besi baja yang diimpor dan telah dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor berdasarkan fasilitas BM DTP. Juga untuk besi atau baja yang diimpor untuk keperluan industri kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan kawasan berikat.
(hen/lih)










































