RI Kenakan Bea Masuk Anti Dumping atas BOPF Thailand

RI Kenakan Bea Masuk Anti Dumping atas BOPF Thailand

- detikFinance
Senin, 25 Mei 2009 15:53 WIB
RI Kenakan Bea Masuk Anti Dumping atas BOPF Thailand
Jakarta - Menteri Keuangan menetapkan pengenaan Bea Masuk (BM) Anti Dumping Sementara Terhadap Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film (BOPF) dari Thailand melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 89/PMK.011/2009.
 
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z. Soeratin dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Senin (25/5/2009).
 
"Kebijakan tersebut berlaku selama empat bulan terhitung sejak 8 Mei 2009 dan ditetapkan dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan sementara Komite Anti Dumping Indonesia yang menunjukkan bahwa terdapat bukti permulaan adanya dumping atas impor BOPF yang menyebabkan terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri," tuturnya.
 
Dalam PMK tersebut, disebutkan nama perusahaan/produsen barang yang dikenakan BM Anti Dumping Sementara adalah:

  1. A.J. Plast Public Co. Ltd dikenakan BM Sementara sebesar 10%
  2. Thai Film Industries Public Co. Ltd dikenakan BM Sementara sebesar 15%
  3. Perusahaan lainnya dikenakan BM Sementara sebesar 15%.
 
"Pengenaan BM Anti Dumping Sementara tersebut merupakan tambahan BM yang dipungut berdasarkan skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT)," kata Harry.
 
Apabila ketentuan dalam skema CEPT tidak dipenuhi, pengenaan BM Sementara dimaksud merupakan tambahan BM Umum atau Mos Favoured Nation (MFN).
 
Selain itu, Menteri Keuangan juga menetapkan PMK No.95/PMK.011/2009 mengenai Perubahan atas PMK No.39.1 Tahun 2008 Tentang Pengenaan BM Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil (HRC) dari negara Cina, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand.
 
PMK ini berlaku mulai 13 Mei 2009, dalam PMK tersebut, perusahaan di Taiwan yang sebelumnya bernama Chung Hung Steel Company Ltd. berubah menjadi Chung Hung Steel Corporation.
 
"Ketentuan BM Anti Dumping pada kedua PMK tersebut berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor Barang dimaksud mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya masing-masing PMK," pungkas Harry.

(dnl/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads