Demikian disampaikan Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Binsar H. Simanjuntak disela-sela Hari Jadi BPKP ke-26 di Kantor Pusat BPKP, Jakarta, Sabtu (30/5/2009).
"Mekanisme denda sedang dibicarakan, terutama untuk keterlambatan pembayaran royalti itu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain masalah denda, BPKP juga akan berdiskusi dengan kedua departemen itu untuk membahas tentang mekanisme penyelesaian pembayaran royalti kontraktor.
Seperti sudah diketahui sebelumnya, berdasarkan audit BPKP, baik pemerintah dan kontraktor memiliki kewajiban yang seimbang alias impas. BPKP pun mengajukan dua opsi sebagai rekomendasi.
Opsi pertama adalah kontraktor membayar dulu secara penuh kewajibannya, baru kemudian pemerintah membayar balik kewajibannya. Opsi kedua, kewajiban masing-masing pihak akan di-set off alias langsung dikurangi tanpa adanya pembayaran terlebih dulu.
"Dari ESDM sudah ada keputusan, yaitu di set off. Tinggal dari Depkeu yang belum. Makanya kami akan memanggil eselon 1 dari masing-masing departemen itu untuk membicarakan hal ini," ujarnya.
BPKP baru menyelesaikan audit terhadap kewajiban kontraktor batubara pada periode 2000-2007. Sementara kini BPKP masih punya 'PR' untuk mengaudit kewajiban kontraktor periode 1983-2000.
(lih/qom)











































