Kontraktor Batubara Pengemplang Royalti Bakal Didenda

Kontraktor Batubara Pengemplang Royalti Bakal Didenda

- detikFinance
Sabtu, 30 Mei 2009 15:06 WIB
Kontraktor Batubara Pengemplang Royalti Bakal Didenda
Jakarta - Sejumlah kontraktor batubara masih belum melunasi kewajiban royaltinya hingga kini. Mekanisme denda bagi kontraktor yang terus mengulur pembayaran kewajibannya itu kini sedang dipersiapkan.

Demikian disampaikan Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Binsar H. Simanjuntak disela-sela Hari Jadi BPKP ke-26 di Kantor Pusat BPKP, Jakarta, Sabtu (30/5/2009).

"Mekanisme denda sedang dibicarakan, terutama untuk keterlambatan pembayaran royalti itu," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denda yang akan dikenakan ini di luar kewajiban royalti kontraktor yang sudah dihitung BPKP sebelumnya. Rencananya BPKP akan mendiskusikan masalah denda ini dengan Departemen Keuangan dan Departemen ESDM.

Selain masalah denda, BPKP juga akan berdiskusi dengan kedua departemen itu untuk membahas tentang mekanisme penyelesaian pembayaran royalti kontraktor.

Seperti sudah diketahui sebelumnya, berdasarkan audit BPKP, baik pemerintah dan kontraktor memiliki kewajiban yang seimbang alias impas. BPKP pun mengajukan dua opsi sebagai rekomendasi.

Opsi pertama adalah kontraktor membayar dulu secara penuh kewajibannya, baru kemudian pemerintah membayar balik kewajibannya. Opsi kedua, kewajiban masing-masing pihak akan di-set off alias langsung dikurangi tanpa adanya pembayaran terlebih dulu.

"Dari ESDM sudah ada keputusan, yaitu di set off. Tinggal dari Depkeu yang belum. Makanya kami akan memanggil eselon 1 dari masing-masing departemen itu untuk membicarakan hal ini," ujarnya.

BPKP baru menyelesaikan audit terhadap kewajiban kontraktor batubara pada periode 2000-2007. Sementara kini BPKP masih punya 'PR' untuk mengaudit kewajiban kontraktor periode 1983-2000.


(lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads