Hasil monitoring sementara, ada tanda-tanda BP Migas berencana mengurangi pasokan gas (swap) Pupuk Kalimantan Timur (PKT) ke PIM dari 9 kargo menjadi 7 kargo saja.
"Kita hanya implementasi, katanya tidak tersedia untuk 9 kargo itu mungkin 7 kargo, karena musim dingin nanti permintaan luar negeri akan meningkat lagi," kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Eddy Putra Irawady usai rapat monitoring pasokan gas untuk PIM dan restrukturisasi pabrik PKT di kantornya, Senin (1/6/2009).
Dikatakannya dari sisi pemerintah, jika pasokan gas untuk PIM tidak terpenuhi kebutuhannya maka akan menyebabkan pada kondisi darurat, bukan kondisi bisnis. Yang penting saat ini bagi pemerintah, lanjut Edy, pasokan bahan baku gas ke pabrik pupuk termasuk PIM harus terpenuhi.
"Dalam pasal 9 UU no 41 tahun 2008 APBN, pemerintah wajib memenuhi produksi pupuk dalam negeri, dalam bahasa lain boleh jual (gas) kalau pemenuhan kebutuhan (pabrik) pupuk terpenuhi," jelas Edy.
Ia menegaskan pemerintah akan berada pada posisi bahwa pasokan gas 9 kargo ke PIM harus dipenuhi karena sudah menjadi keputusan pemerintah dan sudah ada undang-undangnya. BP migas harus memprioritaskan pasokan gas ke pabrik pupuk dalam negeri.
"Sekarang sudah kargo ke-3 dan 4, setiap bulan satu kargo, dia (BP Migas) hanya khawatir kalau musim dingin permintaan gas meningkat. Kita kan tidak perduli itu artinya pemerintah 9 kargo itu jangan diganggu," sergah Edy.
Edy menambahkan jika pasokan gas berkurang ke pabrik pupuk termasuk PIM akan dampaknya akan berpengaruh pada ketahanan pangan yang berisiko terancam.
"Mengenai harga, sekarang kan lucu harga spot turun US$ 3,8 sekarang ekspor sudah ada yang dibatalkan karena permintaan batal harusya dikasih ke dalam negeri dengan harga lokal," kilahnya.
(hen/ir)










































