"Kami akan ada gugatan yang menyusul. Masih terkait kasus ini, tapi ada poin yang belum termasuk dalam gugatan yang kemarin. Kami akan masukkan bulan ini juga," kata kuasa hukum Bambang Rachmadi yaitu Tetty Hutapea ketika dihubungi detikFinance, Selasa (2/6/2009).
Gugatan pertama Bambang atas McD AS sudah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Maret 2009. Namun hingga kini prosesnya masih belum selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan pertama Bambang terhadap McD AS ini terkait telah terjadinya pengalihan hak waralaba dan penjualan aset berupa 97 store McD kepada pihak ketiga yang dilansir sebagai seorang pengusaha nasional dan pemilik sebuah perusahaan grup besar.
"Seharusnya saya diajak berdiskusi dan berunding terlebih dahulu, bukan langsung mengalihkan lisensi dan menjual aset tanpa sepengetahuan saya.Β Dan yang lebih membuat saya sakit hati, pengusaha tersebut sudah saya beritahu, tetapi tidak diindahkan," kata Bambang dalam keterangan resminya.
Bambang pun mengaku gerah dengan kelakuan McD AS dan pengusaha tersebut. Ia menyayangkan sikap mereka yang dinilainya tidka memiliki etika bisnis.
"Padahal kalau pengusaha tersebut mempunyai rasa solidaritas dan etika berbisnis yang
benar, seharusnya pengusaha tersebut bicara lebih dahulu dengan saya, karena tanpa diberitahu pun semua orang juga tahu bahwa McD Indonesia identik dengan saya. Saya merasa didzhalimi oleh McD dan pengusaha tersebut," ujar Bambang.
Bambang mendapat lisensi McD di Indonesia pada 1991. Ia terpilih dari sekitar 13.000 orang yang saat itu berminat memiliki lisensi McD. (lih/qom)











































