Hal ini disampaikan Kuasa hukum PT LNG Energy Utama, Rikrik Rizkiyana kepada wartawan, di Plaza DM, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (2/6/2009).
"Harga gas, nilai kilang dan waktu produksi terjadi perubahan signifikan dari yang ditawarkan Mitsubishi pada saat Beauty contest. Seharusnya KPPU melihat dugaan bahwa yang ditawarkan dalam tender hanya tawaran pura-pura," ujar Rikrik.
Rikrik mencontohkan saat beauty contest Mitsubishi menawarkan harga gas dengan range US$ 3,7-5,9 per mmbtu pada harga minyak US$ 35 per barel (JCC= US$ 50 per barel).
"Namun pada saat GSA diteken, harga yang disepakti 2,7 per mmbtu. Jadi selisih US$ 1,1 per mmbtu di harga minyak US$ 40 per barel," katanya.
Investasi pembangunan kilang LNG pada saat beauty contest sudah disepakati US$ 700 juta. Menurut Rikrik, angka US$ 700 juta yang digunakan Mitsubishi itu di-benchmark dari angka estimasi proyek yang dimiliki oleh PT LNG EU.
"Setelah terpilih menjadi pemenang. Kemudian yang disepakati dibangun US$ 1,8 miliar, bahkan terakhir US$ 2 miliar. Semakin besar dana yang dikeluarkan untuk kilang LNG akan pengaruhi harga gas yang akan dibeli oleh konsorsium," katanya.
Begitupun dengan waktu penyelesaian pembangunan kilang LNG, Rikrik menyatakan pada saat beauty contest Mitsubishi sanggup menyelesaikan pada 2009. Mitsubishi sendiri memenangkan beauty contest pada akhir 2006 dan proyek dilaksanakan pada 2007. Rikrik menyatakan hal tersebut tidaklah wajar, sebab normalnya makan waktu 3 sampai 4 tahun.
"Satu tahunnya pra project. Jadi mustahil bisa selesaikan 2009. 2009 adalah penawaran LNG EU yang sudah lakukan pra project. Itu terbukti, setelah terpilih maka mereka baru sanggupi first delivery tahun 2013," tambahnya.
Dengan bukti-bukti tersebut, rik-rik optimistis KPPU akan melanjutkan gugatan yang dilaporkan oleh PT LNG EU ke tahap selanjutnya. Pada Selasa pekan depan, KPPU akan menetapkan apakah perkara yang diajukan PT LNG EU masuk dalam tahap pemberkasan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pada 28 Agustus 2008 LNG-EU telah melaporkan Mitsubishi kepada KPPU. Mitsubishi diduga telah menggunakan segala informasi milik LNG-EU yang diperoleh dari proses due diligence yang dilakukan LNG EU sebagai benchmark dan referensi dalam penawaran tendernya.
Tindakan yang dilakukan MC ini, lanjut Rikrik, telah melanggar pasal 21 UU 5/1999. "Pada saat due diligence, ada confidential agreement antara MC dengan LNG EU yang tidak melarang MC menggunakan informasi dari LNG EU untuk segala kepentingan" jelasnya.
(epi/lih)