Demikian disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution saat ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (4/6/2009) malam.
"Tidak ada yang spesial di situ (PPnBM). Meskipun angka atau tarifnya besar, itu nanti akan dikenakan untuk barang yang sangat sangat sangat mewah, jadi sangatnya sampai 3 kali," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Angka belum disepakati," imbuhnya.
Darmin juga mengatakan saat ini pemerintah juga belum menentukan kriteria barang mewah yang bisa dikenakan tarif PPnBM ini.
"Kan ada juga barang kecil juga yang harganya berjuta-juta dolar. Kita tidak bsa menentukan batasnya, karena PPnBM itu tidak selalu dipakai. Siapa tahu perlu dipakai, ada barang yang pantas dikenakan PPnBM, kalau tidak ada barang yang pantas dikenakan, maka tidak dikenakan," paparnya.
Dikatakannya kriteria barang mewah nanti akan diatur dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah) atau PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan bisa berubah-ubah.
Tapi dalam RUU baru ini, Darmin menegaskan arah pemerintah justru mengurangi dan menurunkan barang-barang yang kena tarif PPN.
"Kita arahnya malah mengurangi dan menurunkan barang kena PPN," tukasnya.
(dnl/qom)











































