Demikian laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) atas LKPP (Laporan Keuangan PemerintahPusat) Tahun 2008 yang dikutip detikFinance, Rabu (10/6/2009).
Dalam laporan tersebut dikatakan gedung Manggala Wanabakti dikelola dan digunakan langsung oeh Departemen Kehutanan tanpa melalui mekanisme APBN.
Departemen Kehutanan telah mengajukan usulan revisi Keppres namun belum ada balasan dari Departemen Keuangan.
Selain pengelolaan gedung Manggala Wanabakti, BPK juga menemukan adanya pungutan liar di 10 Kementerian/Lembaga lainnya, yaitu:
- BPN dengan nilai Rp 139,339 miliar
- Departemen Dalam Negeri sebesar Rp 121,271 miliar
- Departemen Sosial Rp 100,08 miliar
- BPKP Rp 9,8i27 miliar
- BKKBN Rp 5,016 miliar
- Departemen Agama Rp 12,183 miliar
- Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RP 544,153 juta
- Perpustakaan Nasional Rp 458,219 juta
- BNN Rp 66,95 miliar
- Departemen Pertahanan Rp 190,701 miliar
Atas permasalahan tersebut BPK menyarankan agar Pemerintah melakukan penertiban pungutan dan/atau membuat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pungutan pada setiap K/L, dan menugaskan aparat pengawasan intern untuk melakukan pengujian atas pungutan dan penggunaan dana tersebut. (dnl/lih)