Hal ini disampaikan Sofyan di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (10/6/2009) malam.
"Kemarin regulator bilang jangan. Maka PLN harus mencabut kembali kebijakan itu, tapi dampaknya kalau orang mau menyambung terpaksa antre," ungkap Sofyan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi begini harusnya PLN dapat subsidi sekian, tapi tidak dibayar sepenuhnya sehingga dia kekurangan dana. Kalau orang minta penyambungan awal, itu kan perlu biaya. Jadi antre saja kalau tidak mau antre kita (PLN) b to b," ungkapnya.
Sofyan mengakui PLN memang tidak melakukan koordinasi dengannya terkait kebijakan tersebut. Menurut dia, itu kebijakan korporat.
"Itu urusan manajemen. Tapi regulator bilang jangan, ya tidak boleh," ungkapnya.
(epi/lih)











































