Demikian dibacakan kuasa hukum McDonald's, Ricardo Simanjuntak dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2009). Agenda sidang kali ini adlah mendengar jawaban atas permohonan Bambang Rachmadi untuk pemeriksaan RUPSLB pada 13 Oktober 2008 yang memutuskan penjualan 97 restoran McDonald's.
"Tidak benar, telah kami kirimkan ke alamat pemohon dan telah diterima oleh Suhandi, satpam Plaza Bapindo Citibank Tower. Bambang Rachmadi juga hadir dalam RUPSLB meski tidak hadir penuh," kata Ricardo menjawab laporan bahwa pemohon (Bambang) tidak diundang dalam RUPSLB tanggal 13 Oktober 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (penjualan aset) hak yang diberikan UU No 40 tahun 2007 dan telah mendapat persetujuan RUPSLB. BNR punya utang US$ 150 juta dan tidak mampu bayar lagi. Utang besar tidak menguntungkan, maka direksi memutuskan akan menjual sebagian kekayaan dalam upaya membayar seluruh atau sebagian utang BNR pada krediturnya," katanya.
Ricardo menambahkan, sesuai pasal 102 ayat 1 UU Perseroan Terbatas No 40 tahun 2007, direksi boleh mengalihkan kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari 50 persen jumlah kekayaan bersih perseroan asal dapat persetujuan RUPS perseroan.
Dalam RUPSLB yang digelar 13 Oktober 2008 tersebut, pemegang saham yang terdiri dari afiliasi McDonald's dan Bambang (tidak hadir penuh) diambil keputusan mengenai penjualan aset.
"Putusan diambil sesuai kuorum sebagaimana diatur pasal 89 UU PT No 40 tahun 2007. RUPSLB dihadiri tigaperempat bagian seluruh saham," ujarnya.
Jika kedua pihak memang tidak bisa menyelesaikan permasalahannya, maka persoalan ini bisa berujung ke arbitrase.
"Berdasarkan ketentuan pasal 3 dan pasal 11 UU No 30 tahun 1999 tentang abitrase dan alternatif penyelesaian masalah yang telah disepakati keduanya, maka penyelesaian masalah harus menggunakan jalur arbitrase," tuturnya.
(lih/qom)











































