McDonald's: Bambang Rachmadi Hadir dalam RUPSLB

McDonald's: Bambang Rachmadi Hadir dalam RUPSLB

- detikFinance
Selasa, 16 Jun 2009 21:24 WIB
McDonalds: Bambang Rachmadi Hadir dalam RUPSLB
Jakarta - Pihak McDonald's Corp menjawab keluhan pengusaha Bambang Rachmadi yang merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan penjualan 97 restoran McDonald's ke Grup Sosro.  Menurut kuasa hukum McDonald's, Bambang sudah diundang dan sempat hadir dalam RUPSLB pengambilan keputusan itu.

Demikian dibacakan kuasa hukum McDonald's, Ricardo Simanjuntak dalam  ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2009). Agenda sidang kali ini adlah mendengar jawaban atas permohonan Bambang Rachmadi untuk pemeriksaan RUPSLB pada 13 Oktober 2008 yang memutuskan penjualan 97 restoran McDonald's.

"Tidak benar, telah kami kirimkan ke alamat pemohon dan telah diterima oleh Suhandi, satpam Plaza Bapindo Citibank Tower. Bambang Rachmadi juga  hadir dalam RUPSLB meski tidak hadir penuh," kata Ricardo menjawab  laporan bahwa pemohon (Bambang) tidak diundang dalam RUPSLB tanggal 13  Oktober 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak McDonald's juga membantah tuduhan penjualan aset berupa 97 restoran McDonald's adalah perbuatan yang melanggar hukum. Ke-97 restoran McDonald's itu adalah aset yang dimiliki PT Bina Nusa Rama (BNR), sebuah perusahaan patungan Bambang (10% saham) dan McDonald's (90% saham).

"Itu (penjualan aset) hak yang diberikan UU No 40 tahun 2007 dan telah mendapat persetujuan RUPSLB. BNR punya utang US$ 150 juta dan tidak mampu bayar lagi.  Utang besar tidak menguntungkan, maka direksi memutuskan akan menjual sebagian kekayaan dalam upaya membayar seluruh atau sebagian utang BNR pada krediturnya," katanya.

Ricardo menambahkan, sesuai pasal 102 ayat 1 UU Perseroan Terbatas No 40 tahun 2007, direksi boleh mengalihkan kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari 50 persen jumlah kekayaan bersih perseroan asal dapat persetujuan RUPS perseroan.

Dalam RUPSLB yang digelar 13 Oktober 2008 tersebut, pemegang saham yang terdiri dari afiliasi McDonald's dan Bambang (tidak hadir penuh) diambil keputusan mengenai penjualan aset.

"Putusan diambil sesuai kuorum sebagaimana diatur pasal 89 UU PT No 40 tahun 2007. RUPSLB dihadiri tigaperempat bagian seluruh saham," ujarnya.

Jika kedua pihak memang tidak bisa menyelesaikan permasalahannya, maka persoalan ini bisa berujung ke arbitrase.

"Berdasarkan ketentuan pasal 3 dan pasal 11 UU No 30 tahun 1999 tentang abitrase dan alternatif penyelesaian masalah yang telah disepakati keduanya, maka penyelesaian masalah harus menggunakan jalur arbitrase," tuturnya.



(lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads