Superholding BUMN Tunggu Revisi UU Keuangan Negara

Superholding BUMN Tunggu Revisi UU Keuangan Negara

- detikFinance
Rabu, 17 Jun 2009 09:44 WIB
Jakarta - Superholding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak bisa terbentuk selama Undang-undang (UU) Keuangan Negara belum berubah.
 
Demikian hal itu dikemukakan oleh Sekretaris Kementerian Negara BUMN M Said Didu di sela BUMN Executive Breakfast Meeting di Ritz Carlton Pacific Place, SCBD Sudirman, Jakarta, Rabu (17/6/2009).
 
"Selama Undang-Undang Keuangan Negara belum berubah, superholding BUMN tidak bisa terbentuk," katanya.
 
Menurutnya, jika superholding BUMN itu bisa terbentuk maka tidak perlu ada Kementerian Negara BUMN. Pembentukan superholding tersebut muncul dari pemikiran untuk menggabungkan induk usaha atau holding BUMN yang baru akan dibentuk.
 
Ia mengatakan, banyak sekali keuntungan dari dibentuknya superholding tersebut. Salah satunya adalah aset negara yang ada di BUMN jumlahnya lebih besar daripada aset yang dikuasai negara.
 
"Sepertiga pendapatan negara di APBN juga disumbang BUMN. Bisa dibayangkan jika sudah tergabung dalam superholding," ujarnya.
 
Selain itu, ia menambahkan, perputaran uang di BUMN jauh lebih cepat daripada APBN.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads