Menurut Sekretaris Kementerian Negara BUMN M. Said Didu, dalam Undang-Undang (UU) Pemilu disebutkan jika ambil bagian dalam kampanye maka pihak yang bersangkutan akan dikenai sanksi.
"Daripada kena (sanksi) mending jangan hadir di kampanye. Soalnya yang ngajak sama yang ikut pasti kena (sanksi)," ujarnya di sela BUMN Breakfast Meeting di Ritz Carlton Pacific Place, SCBD Sudirman, Jakarta, Rabu (17/6/2009).
Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai hasil dari pencocokan nama pejabat BUMN dan daftar tim sukses pilpres.
"Belum ada lagi yang mengundurkan diri dari BUMN, baru Raden Pardede saja. Kalau yang mundur dari tim sukses kan Bawaslu yang tahu," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan Bawaslu siang ini terkait dengan hasil pencocokan nama tersebut.
"Nanti bukan hanya tim sukses di pusat tapi juga di daerah," katanya
(ang/dnl)











































