Menurut Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Bambang Setiawan, aturan seperti ini akan dikeluarkan untuk meminimalisir kecelakaan seperti yang terjadi di Sawah Lunto.
"Sebelum menambang mereka harus memberikan program dan desain penambangannya ke kita. Jadi untuk Kuasa Pertambangan (KP) meskipun izinnya menjadi otoritas di pemda, tapi tetap harus ada persetujuan kita," ungkapnya usai menghadiri peresmian PLTP Wayang Windu unit II di Pangalengan, Bandung, Jawa Barat, Senin (22/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak lah itu kan UU Minerba yang mengaturnya. Kalau mau dikembalikan ke pemerintah pusat, UU-nya diganti dulu dong," kata Bambang.
Bambang menambahkan, lokasi KP biasanya tidak cukup ekonomis untuk dikelola perusahaan besar. Lokasi KP yang memiliki deposit cadangan lebih sedikit akan lebih ekonomis jika dikelola secara tradisional.
"Itu masalahnya sudah hampir habis kalau diambil perusahan besar kaya PTBA tidak mau karena tidak ekonomis. Namun akan lebih ekonomis kalau dikelola secara tradisional, tapi bahaya," ungkapnya.
(epi/lih)











































