Pajak Rokok Daerah Bisa Sumbang Pendapatan Rp 40 Triliun

Pajak Rokok Daerah Bisa Sumbang Pendapatan Rp 40 Triliun

- detikFinance
Selasa, 23 Jun 2009 13:34 WIB
Pajak Rokok Daerah Bisa Sumbang Pendapatan Rp 40 Triliun
Jakarta - Penerapan pajak rokok daerah bisa memberikan pendapatan kepada daerah sebesar Rp 30-40 triliun secara keseluruhan.
 
Hal ini dikatakan Ketua Pansus RUU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) DPR RI Harry Azhar Azis dalam acara 'Sumbang Saran LSM pada Kebijakan Cukai Tembakau di Indonesia' di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (23/6/2009).
 
"Nanti 50 persen dari pajak rokok yang diterima daerah harus dipergunakan untuk pembangunan kesehatan di daerah, karena sampai saat ini pembangunan kesehatan di daerah sangat minimal sekali," tutur Harry.
 
Pemerintah dan DPR sendiri telah sepakat dalam RUU PDRD ditetapkan besaran pajak rokok daerah adalah sebesar 10-15 persen, dan aturan ini rencananya akan diterapkan mulai 1 Januari 2014.
 
"Pajak rokok ini juga selain untuk alasan kesehatan juga untuk empowering tax kepada daerah," ujar Harry.
 
Rencana penerapan pajak rokok ini memang menimbulkan penolakan dari kalangan industri rokok karena dianggap sebagai pajak ganda (double taxation).
 
"Sekarang industri rokok lewat Kadin sedang melobi pemerintah mengenai pajak rokok ini. Kami dari DPR sebetulnya ingin masa transisi 2 tahun saja. Pertempuran belum selesai, kalau pemerintah berubah sikap maka pengesahan RUU ini bisa ditunda, ini tarik ulur politik," jelas Harry.

(dnl/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads