Tuduhan-tuduhan semacam ini biasanya akan berakhir dengan pengenaan bea masuk anti dumping oleh negara-negara penuduh jika berhasil melakukan pembuktian.
Keenam negara-gara itu antara lain AS, Pakistan, India, China, Mesir dan Afrika Selatan. Dari jumlah itu, India dan Pakistan dianggap yang paling getol melakukan tuduhan dumping dan safeguard ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Produk yang dituduh dumping adalah Viscose Staple Fiber Excluding Bamboo Fiber atau bahan baku serat tekstil yang mulai diinisiasi 19 Maret 2009 , Nucleotide-type Food Additives atau bahan tambahan pangan yang diinisiasi 24 Maret 2009, Polyethelene Retail Carriers Bags atau bahan baku kantung plastic yang mulai diinisiasi 20 April 2009, dan Phthalic Anhydride atau bahan kimia yang diinisiasi 29 Mei 2009.
Produk yang kena tuduhan safeguard adalah Cotton Yarn and Blend and Woven Fabrics of Cotton and Blend atau serat benang untuk tekstil mulai diinisiasi 15 Januari 2009, Coated Paper and Paper Board mulai diinisiasi 20 April 2009 dan Uncoated Paper and Copy Paper yang diinisiasi 20 April 2009.
Selama ini Indonesia terkesan tak berdaya mengenai banyaknya produk Indonesia yang dikenai tuduhan dumping atau safeguard padahal Indonesia justru menjadi Negara yang paling malas melakukan tuduhan semacam itu dengan berbagai macam alasan.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan masalah pengajuann petisi atau tuduhan dumping maupun safeguard sangat tergantung dengan pengajuan dari pelaku usaha yang terkena imbas praktek curang perdagangan yang berakibat pada injury di sector industri tertentu.
"Inisiasi datangnya dari industri, apakah pemerintah harus inisiasi pemerintah perlu masih pelajari, kalau nggak ada komplain dari industri kita nggak gerak. Tapi tentunya kita perlu perbaiki, lebih proaktif dan bahas dengan industri. Kita juga punya tugas yang opensif dan defensif," jelas Mari.
(hen/qom)











































