Ahh... Lagi-Lagi Indonesia Kena Tuduhan Dumping

Ahh... Lagi-Lagi Indonesia Kena Tuduhan Dumping

- detikFinance
Kamis, 25 Jun 2009 08:29 WIB
Ahh... Lagi-Lagi Indonesia Kena Tuduhan Dumping
Jakarta - Departemen Perdagangan (Depdag) mencatat selama periode bulan Januari-Mei 2009 telah ada 6 negara yang menuduh Indonesia melakukan dumping dan safeguard.

Tuduhan-tuduhan semacam ini  biasanya akan berakhir dengan pengenaan bea masuk anti dumping oleh negara-negara penuduh jika berhasil melakukan pembuktian.

Keenam negara-gara itu antara lain AS, Pakistan, India, China,  Mesir dan Afrika Selatan. Dari jumlah itu, India dan Pakistan dianggap yang paling getol melakukan tuduhan dumping dan safeguard ke Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Totalnya ada 18 perusahaan yang terkena tuduhan dumping, dan satu perusahaan untuk tuduhan safeguard,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional Departemen Perdagangan  Ernawati saat ditemui di Gedung Departemen Perdagangan, Rabu (24/6/2009).

Produk yang dituduh dumping adalah Viscose Staple Fiber Excluding Bamboo Fiber atau bahan baku serat tekstil yang mulai diinisiasi 19 Maret 2009 , Nucleotide-type Food Additives  atau bahan tambahan pangan yang  diinisiasi 24 Maret 2009, Polyethelene Retail Carriers Bags  atau bahan baku kantung plastic yang mulai diinisiasi 20 April 2009, dan Phthalic Anhydride  atau bahan kimia yang diinisiasi 29 Mei 2009.

Produk yang kena tuduhan safeguard adalah Cotton Yarn and Blend and Woven Fabrics of Cotton and Blend  atau serat benang untuk tekstil mulai diinisiasi 15 Januari 2009, Coated Paper and Paper Board mulai diinisiasi 20 April 2009 dan Uncoated Paper and Copy Paper yang diinisiasi 20 April 2009.

Selama ini Indonesia terkesan tak berdaya mengenai banyaknya produk Indonesia yang dikenai tuduhan dumping atau safeguard padahal Indonesia justru menjadi Negara yang paling malas melakukan tuduhan semacam itu dengan berbagai macam alasan.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan masalah pengajuann petisi atau tuduhan dumping maupun safeguard sangat tergantung dengan pengajuan dari pelaku usaha yang terkena imbas praktek curang perdagangan yang berakibat pada injury di sector industri tertentu.

"Inisiasi datangnya dari industri, apakah pemerintah harus inisiasi pemerintah perlu masih pelajari, kalau nggak ada komplain dari industri kita nggak gerak. Tapi tentunya kita perlu perbaiki, lebih proaktif dan bahas dengan industri. Kita juga punya tugas yang opensif dan defensif," jelas Mari.
(hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads