Berdasarkan aturan bersama Menteri Perdagangan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, larangan ini terkait masih beredarnya virus yang menyerang udang jenis vanamae di pasar internasional.
"Sedangkan Indonesia masih dalam upaya mengendalikan penyebaran virus tersebut di dalam negeri, sehingga dalam rangka melakukan upaya pencegahan masuknya udang tersebut ke wilayah Indonesia, perlu untuk melarang sementara impor udang spesies tertentu ke wilayah Indonesia," demikian dikutip dari aturan yang dirilis Departemen Perdagangan, Kamis (25/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan impor udang ini sudah diperpanjang hingga beberapa kali. Larangan sebelumnya seharusnya berakhir pada Juni 2008. Jenis udang yang dilarang masuk ke wilayah RI sesuai dengan peraturan bersama ini adalah:
- Udang kecil dan udang biasa beku dari spesies Penaeus Vanamae
- Udang kecil dan udang biasa segar atau dingin dari spesies Penaeus Vanamae.
Udang vanamae yang tiba di pelabuhan Indonesia pada atau setelah tanggal ditetapkan Peraturan Bersama ini wajib direekspor ke negara asal atau dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan biaya ditanggung oleh importir.
Selain udang jenis tersebut, maka yang dapat diimpor adalah udang dalam bentuk udang utuh. Impor hanya dapat dilakukan melalui:
- Pelabuhan Laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar.
- Pelabuhan Udara: Polonia di Medan, Soekarno Hatta di Jakarta, Juanda di Surabaya, Sultan Hasanuddin di Makassar.
Importasi jenis udang yang tidak termasuk dalam aturan ini dan dalam bentuk udang tidak utuh (head less) yang sedang dalam proses pengapalan dari negara pengekspor ke wilayah Indonesia, tetap diperbolehkan dengan tenggang waktu paling lama 1 bulan sejak ditetapkannya aturan ini. (lih/qom)










































