Hal ini disampaikan VP Communication PT Pertamina (Persero) Basuki Trikora Putra dalam pesan singkatnya, Senin (13/7/2009).
"Mudah-mudahan dalam minggu ini atau minggu depan sudah dapat dilaksanakan," kata Basuki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persiapan untuk tender sudah dilakukan," jelasnya.
Sebelumnya Departemen Perindustrian sudah mengeluarkan aturan yang menetapkan harga tabung elpiji turun dari Rp 127.081 per tabung menjadi Rp 108.863 per tabung. Penurunan harga tabung ini disesuaikan dengan harga bahan baku dalam negeri.
Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 61/M-IND/PER/6/2009 tentang harga resmi tabung baja LPG 3 kg beserta asesorisnya dan kompor gas satu tungku untuk usaha mikro dalam rangka program konversi minyak tanah ke elpiji itu juga menetapkan harga baru tersebut terdiri dari harga tabung baja LPG Rp 93.863 dan katup tabung baja LPG Rp 15.000.
Permenperin itu menyebutkan, harga resmi untuk masing-masing produk yang disebut dalam peraturan tersebut adalah:
- Tabung baja LPG: Rp 93.863
- Katup tabung baja LPG : Rp 15.000
- Kompor gas bahan bakar LPG satu tunggu dengan sistem pemantik mekanik: Rp 54.000
- Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG: Rp 17.774
- Selang karet untuk kompor gas LPG: R[ 12.435
- Kompor gas satu tungku untuk usaha mikro: Rp 134.750:
- Regulator tekanan rendah : Rp 134.750
- Regulator tekanan tinggi : Rp 1.82.000
Produk-produk tersebut wajib menerapkan ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) dengna besaran minimal terhadap masing-masing jenis produk:
- Tabung baja LPG 3 kg minimal 40%
- Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem pemantik mekanik minimal 40%
- Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG minimal 40%
- Kompor gas satu tungku untuk usaha mikro minimal 40%
(epi/lih)