Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BP Migas R.Priyono ketika ditemui di acara ulang tahun ke-7 BP Migas di Gedung Patra Jasa, Kamis (16/7/2009).
"Investment credit itu ada payung hukumnya yaitu Keputusan Menteri Energi," ujarnya.
Dijelaskan Priyono besaran investment credit yang bisa diberikan tergantung pada nilai keekonomian lapangan migas dan wilayah yang dimasuki.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan dalam pemberian investment credit bagi perusahaan-perusahaan migas asing yang beroperasi di Indonesia. Ada sejumlah investment credit yang pemberiannya ternyata tidak memiliki landasan hukum.
Investment credit merupakan paket insentif yang ditawarkan pemerintah kepada perusahaan asing yang mau menanamkan modalnya di Indonesia.
Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, dana yang tersedot dalam program investment credit tersebut mencapai triliunan rupiah. KPK pun mencium ada keterlibatan uang negara yang tidak semestinya dalam pemberian insentif tersebut.
(dnl/lih)










































