Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kebijakan ekspor satu pintu sejumlah komoditas Sumber Daya Alam (SDA) lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku penuh pada September 2026. Implementasi ini maju dari rencana awal pada 1 Januari 2027.
Saat ini kata Prabowo, kebijakan ekspor satu pintu lewat PT DSI masih pada tahap transisi.
"Dengan ekspor sumber daya alam satu pintu, ya, kita mengadakan tahap transisi dan kita harapkan nanti 1 September 2026 implementasi penuh," ujar Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipantau secara daring melalui YouTube, Sekretariat Presiden, Senin (20/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo mengatakan entitas baru pelat merah ini dibentuk untuk menekan praktik under invoicing atau pemalsuan dokumen pelaporan nilai barang yang jauh di bawah harga transaksi.
Pasalnya kata Prabowo, selama ini telah terjadi praktik under invoicing di industri kelapa sawit yang menyebabkan Indonesia kehilangan potensi devisa negara dalam jumlah besar.
"Sebagai contoh kelapa sawit banyak dijual di Indonesia resmi kontrak harganya Rp 15.000 per kilo, padahal harga di internasional di Eropa Rotterdam itu Rp 27.000, harga sebenarnya Rp 27.000, siapa yang nikmati Rp 17.000, hampir 50%. Jadi permainan seperti ini yang menusuk hati kita," ujarnya.
"Jadi perusahaan dari Indonesia dia ekspor, begitu di sini dia jual Rp 14.000, dalam perjalanan ke Eropa, konon kabarnya berubah-ubah lagi dealnya, sehingga di sana Rp 27.000. Jadi kita hilang 50% kekayaan kita, satu kali perjalanan kita hilang 50% kekayaan kita, jadi kita tegakkan," tutupnya.
(hrp/fdl)









































