Demikian hal itu dikemukakan oleh Ketua Komisi XI Achmad Hafiz Zawawi usai peresmian Museum Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Selasa (21/7/2009).
"Menurut saya prosesnya terlambat. Harusnya diluncurkan pada saat kita krisis, kalau ada yang baru lagi namanya itu bukan stimulus karena ekonomi sudah pulih," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau stimulus seolah-olah hanya itu yang bisa menyelesaikan masalah, padahal tidak," imbuhnya.
Ia juga mengatakan, sesuai undang-undang, audit tersebut baru bisa dilaksanakan setelah tahun berjalan. Jadi paling cepat bisa dilakukan di tahun 2010.
Sementara itu, mengenai realisasi pajak yang diperkirakan turun Rp 100 triliun hingga akhir tahun 2009 dan menyumbang defisit menjadi 3 persen, ia mengatakan, hal itu merupakan kecelakaan.
"Kalau turun segitu, itu baru namanya kecelakan," jelasnya.
Namun menurutnya, defisit 3 persen tersebut bisa saja terjadi. Pasalnya, pemerintah tidak bisa memotong anggaran belanja karena rata-rata programnya sudah berjalan, sementara penerimaan berkurang.
Pemotongan bisa saja dilakukan, dengan sayarat ada belanja yang belum terserap dan bisa dibicarakan dengan Kementerian atau Lembaga yang terkait.
"Turun Rp 100 triliun kira-kira 0,2 persen dari PDB. Artinya, pelebaran sejauh yang diperkenankan bisa saja. Tidak masalah karena target seluruh belanja harus bisa direalisasikan," tegasnya.
(ang/lih)











































