KPPU: Merger-Akuisisi Wajib Pra Notifikasi

KPPU: Merger-Akuisisi Wajib Pra Notifikasi

- detikFinance
Senin, 27 Jul 2009 12:29 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk kesekian kalinya mendesak kepada seluruh perusahaan atau pelaku usaha yang akan melakukan merger memberi pemberitahuan atau pra notifikasi kepada KPPU. Tujuan dari pra-notifikasi tersebut agar mengetahui tujuan merger atau akuisisi yang akan dilakukan pelaku usaha.

"Bayangkan kalau pengusaha tertentu tidak mau disaingi, lalu membeli saja, dengan merger. Sehingga membuat konsentrasi pasar mejadi tinggi, kita harus tahu alasannya," kata  Ketua KPPU Benny Pasaribu di  Seminar Pengendalian Merger melalui Pra Notifikasi, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (27/7/2009).

Menurut Benny pihaknya telah lama mengeluarkan peraturan komisi (Perkom) merger akuisisi sebagai antisipasi kemungkinan-kemungkinan dampak buruk dari merger-akuisisi. Sehingga dengan adanya perkom ini bisa menjadi kepastian hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum merger akuisisi kita tanya apakah dimaksudkan membuat konsentrasi pasar, kalau semata efisiensi perusahaan silakan saja," katanya.

Dikatakannya UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Usaha dengan tegas disebutkan bahwa setiap perilaku persaiangan usaha yang tidak sehat cenderung mengarah bertentangan dengan tujuan ekonomi yang mensejahterakan rakyat, diantaranya praktek monopoli.

Ia menilai praktek monopoli di Indonesia banyak dilakukan oleh BUMN, meskipun secara ketentuan masih dibolehkan namun belum banyak memberi kesejahteraan rakyat.

Dari sisi KPPU sendiri selama ini  lebih banyak menangani masalah tender dan persekongkolan usaha. Sedangkan komisi persaiangan usaha di luar negeri telah fokus membahas masalah merger.

(hen/lih)

Hide Ads