"Bayangkan kalau pengusaha tertentu tidak mau disaingi, lalu membeli saja, dengan merger. Sehingga membuat konsentrasi pasar mejadi tinggi, kita harus tahu alasannya," kata Ketua KPPU Benny Pasaribu di Seminar Pengendalian Merger melalui Pra Notifikasi, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (27/7/2009).
Menurut Benny pihaknya telah lama mengeluarkan peraturan komisi (Perkom) merger akuisisi sebagai antisipasi kemungkinan-kemungkinan dampak buruk dari merger-akuisisi. Sehingga dengan adanya perkom ini bisa menjadi kepastian hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Usaha dengan tegas disebutkan bahwa setiap perilaku persaiangan usaha yang tidak sehat cenderung mengarah bertentangan dengan tujuan ekonomi yang mensejahterakan rakyat, diantaranya praktek monopoli.
Ia menilai praktek monopoli di Indonesia banyak dilakukan oleh BUMN, meskipun secara ketentuan masih dibolehkan namun belum banyak memberi kesejahteraan rakyat.
Dari sisi KPPU sendiri selama ini lebih banyak menangani masalah tender dan persekongkolan usaha. Sedangkan komisi persaiangan usaha di luar negeri telah fokus membahas masalah merger.
(hen/lih)