Demikian disampaikan Sekjen Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) Syahlan Siregar dalam diskusi Visi 2030 dan Roadmap 2015 Industri Nasional, di Hotel Four Season, Jakarta, Senin (10/8/2009).
"Selama ini tidak ada aturan yang mengatur penyerapan susu segar dalam negeri," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga kami sebagai produsen susu yang menyerap SSDN harus bersaing dengan produsen susu yang hampir tidak menyerap SSDN dengan biaya produksi yang jauh lebih murah," ungkapnya.
Jika aturan tersebut diterapkan, Syahlan berharap target penyerapan susu segar dalam negeri pada tahun 2015 sebesar 2,6 juta per kg per hari bisa tercapai. Saat ini penyerapan susu segar dalam negeri baru
sebesar 1,3 juta per kg per hari.
Syahlan menambahkan, berdasarkan hasil pertemuannya dengan para peternak sapi perah menyebutkan untuk menggairahkan industri peternak sapi perah maka harga susu segar dalam negeripun minimal Rp 3.800 per kg.
"Apabila peternak dikasih bantuan dari pemerintah maka industri bisa beli dengan harga pasar, sehingga gairah industri ini bisa dipertahankan," ungkapnya.
Ia mengatakan saat ini kontribusi industri susu dalam negeri terhadap PDB baru mencapai Rp 35 Triliun atau 0,6 persen PDB.
(epi/qom)










































