Manajer Kopdes Berstatus Pegawai BUMN, Dikontrak 2 Tahun

Manajer Kopdes Berstatus Pegawai BUMN, Dikontrak 2 Tahun

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 22 Sep 2026 10:43 WIB
Petugas menata barang pada Koperasi Kelurahan Merah Putih di Melawai, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari buka suara soal proses penempatan Manajer Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih. Saat ini, menurutnya pemerintah sedang merampungkan proses penempatan sehingga semua calon manajer masuk dalam sistem kerja yang jelas.

Dia mengatakan pemerintah memahami banyak sekali calon manajer Koperasi Desa dan Kampung Nelayan yang bertanya-tanya soal kepastian kerjanya. Sebagian besar calon manajer bahkan mengaku telah meninggalkan pekerjaan lamanya.

"Pemerintah memahami para calon manajer KDKMP dan KNMP yang telah lolos seleksi mengharapkan segera ada kepastian mengenai kapan mulai bekerja, di mana ditempatkan, bentuk hubungan kerja, serta hak yang akan diterima. Sebagian dari mereka bahkan telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengemban tugas," papar Qodari dalam keterangan video, ditulis Selasa (22/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu pemerintah akan memastikan seluruh aspek yang menyangkut penempatan para calon manajer tertata dengan baik sehingga saat penempatan dilakukan, mereka dapat langsung bekerja dengan kepastian administratif dan hukum yang utuh.

ADVERTISEMENT

Salah satu proses penempatan yang sedang dilakukan adalah kejelasan hubungan kerja antara para manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).

Manajer-manajer Kopdes maupun Kampung Nelayan statusnya akan menjadi pegawai BUMN, di Agrinas Pangan Nusantara dan Agrinas Jaladri Nusantara. Skema kerjanya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kontrak 2 tahun.

"Para manajer berstatus sebagai Pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema PKWT selama 2 tahun sebagai masa penguatan awal," ujar Qodari.

Selain hubungan kerja, pemerintah juga menyiapkan kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta kepastian pengupahan. Dengan pengaturan tersebut, setiap manajer diharapkan memperoleh hak dan perlindungan yang jelas selama menjalankan tugas.

Untuk Koperasi Desa, Kementerian Koperasi tengah mempersiapkan penempatan calon manajer melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan penempatan manajer Kampung Nelayan dengan berkoordinasi bersama Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan jumlah manajer kopdes yang telah direkrut dan mengikuti pelatihan sebanyak 28.626 orang. Seluruh peserta manajer kopdes tersebut juga telah dinyatakan lulus.

"Kemarin sudah keluar Perpres tata kelola Koperasi Desa Kurang Merah Putih sehingga pemrosesan pembuatan SK-nya sudah bisa dilaksanakan dan 1-2 hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih termasuk dengan besaran gaji dan tunjangan dan sebagainya," kata Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026) yang lalu.

Ferry menargetkan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditempatkan paling lambat 25 September 2026. Penempatan ini akan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantaran usai seluruh proses verifikasi dan evaluasi rampung.

"Kita bisa asumisnya itu sudah ada selesai verifikasi, validasi. Setelah itu selesai dievaluasi secara paralel dengan BPKP kemudian dilaksanakan berita acara serah terima. Jadi, asumsi per tanggal 25 September sebenarnya proses penempatan atau deploy ini bisa dilakukan oleh PT Agrinas (Pangan)," ujar Ferry dalam unggahan video di akun Instagram @ferry.juliantono.

Terakhir dia menegaskan Surat Keputusan (SK) terkait penempatan manajer KDKMP telah rampung dibuat. Semua sudah siap untuk didistribusikan.

"Sekarang manajernya sudah dipersiapkan untuk didistribusikan," ujar Ferry saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026) kemarin.

(hal/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads