"Selain pertimbangan kerugian yang dialami Pertamina, teguran keras juga dilayangkan KPPU agar ada kenaikan gas elpiji 12 kg karena dijual di bawah harga pokok," ujar Sekretaris BUMN, Said Didu di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (11/08/2009).
Said menyatakan persetujuan Kementerian BUMN terhadap kenaikan harga gas tersebut didasarkan karena kerugian Pertamina setiap tahunnya yang mencapai Rp 6 triliun.
"Selain itu, rendahnya harga gas elpiji non subsidi di bawah harga pokok. Bila cara ini terus dilakukan maka Pertamina akan terus merugi dan bisa berhenti usaha," paparnya.
Ia mengatakan teguran keras dari KPPU juga mendasari pertimbangan Kementerian BUMN dimana dengan penjualan gas elpiji 12 kg non subsidi dinilai telah terjadi persaingan harga yang tidak sehat dan harganya tidak bisa dikendalikan. "Jika gas elpiji tersebut tidak dinaikkan maka harus disubsidi," tegasnya.
Untuk diketahui Menneg BUMN Sofyan Djalil telah menngusulkan kenaikan gas elpiji 12 kg yang diusulkan sebesar Rp 100-Rp 300 per kg.
(dru/dnl)











































